Pengadilan Negeri Tanjung Selor Diusulkan Naik Kelas

benuanta.co.id, BULUNGAN – Menjadi salah satu sarana dalam mendukung penegakan hukum, pengadilan memiliki peran yang sangat penting dalam menjalankan tugasnya. Di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Pengadilan Tinggi (PT) Kaltara telah mengusulkan kenaikan kelas bagi beberapa Pengadilan Negeri (PN) di wilayah tersebut.

Hal ini supaya PN yang biasanya melakukan persidangan perkara dan perdata dapat melaksanakan sidang tindak pidana korupsi (Tipidkor) dan Hubungan Industrial (HI).

Baca Juga :  Lewati Waktu Kontrak, Tugu Lemlai Suri jadi Landmark Baru di Tanjung Selor

Ketua PT Kaltara, Lilik Mulyadi menjelaskan salah satunya adalah PN Tanjung Selor yang diharapkan dapat naik kelas dari kelas 1 B menjadi 1 A, sehingga dapat melaksanakan sidang Tipidkor dan HI secara mandiri.

“Meskipun pengusulan kenaikan kelas PN Tanjung Selor telah dilakukan sejak tahun lalu, namun hingga kini belum turun surat keputusan (SK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB),” ujarnya kepada benuanta.co.id, Senin, 5 Februari 2024

Baca Juga :  Pencarian Korban Ketujuh Laka Speedboat Bulungan Nihil 

Lilik berharap agar SK tersebut dapat segera diterbitkan pada tahun ini. Supaya sidang Tipidkor dapat dilaksanakan di PN Tanjung Selor. Terlebih di PT Kaltara sudah memiliki hakim Ad Hoc baik hakim Tipidkor maupun HI.

“Karena selama ini kita masih laksanakan di Pengadilan Negeri Samarinda,” bebernya.

Lilik menyampaikan selain PN Tanjung Selor, PN Tarakan juga telah diusulkan menjadi kelas 1 A pada tahun 2023, dan PN Nunukan diusulkan menjadi kelas 1 B.

Baca Juga :  Polresta Bulungan Minta Pemda Lebih Perhatikan Kelengkapan Speedboat

“Sebenarnya untuk sidang Tipidkor dan HI itu kalau menurut Undang-Undang dilaksanakan di setiap kabupaten kota. Tapi kalau menurut kebijakan, harus dilakukan di ibukota provinsi,” terangnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *