benuanta.co.id, BERAU – Unit Reskrim Polsek Pulau Derawan menangkap ML (51) yang diduga melakukan tindak asusila terhadap dua anak berusia 9 tahun dan 7 tahun pada Ahad (4/2/2024).
Kapolsek Pulau Derawan, Iptu Iwan Purwanto mengatakan ditangkapnya ML atas laporan keluarga korban dengan membuat laporan dugaan pencabulan ke pihaknya.
Polisi berpangkat dua balok emas itu menjelaskan, saat menerima keterangan lebih lanjut dari ibu korban, kejadian bermula saat orangtua anak pulang ke rumah dalam keadaan terkunci dari luar. Setelah mencari anaknya, kata dia menemukan sandal yang digunakan berada di teras rumah tetangganya.
“Lalu, ibu korban pun memanggil anaknya yang berusia 9 tahun keluar dari rumah tetanganya dengan kondisi celana anak tersebut basah,” sebutnya.
Setelah ditanya berkali-kali, akhirnya sang anak mengakui telah mendapatkan perlakuan tak senonoh dari ML. Tak hanya itu, perbuatan bejat pelaku pun dilakukan terhadap anak berusia 7 tahun hingga 5 kali.
“Akhirnya, pelaku pun kini sudah ditangkap setelah dilaporkan oleh pihak keluarga,” terangnya.
Modus pelaku terungkap bahwa saat korban bermain di rumah pelaku, korban dipinjamkan HP Kemudian pelaku mengajak mmenonton film porno bersama dan melakukan tindak asusila Adapun pihaknya menjelaskan kini sudah mengamankan barang bukti satu lembar sarung motif kotak warna coklat.
“Satu lembar baju warna coklat dengan garis warna merah muda, satu lembar celana panjang motif kotak warna biru hitam, satu lembar kaos warna kuning dan uang sejumlah Rp 15 ribu,” tuturnya.
Kini pelaku sudah dijerat pasal berlapis karena tindakan asusila kepada anak di bawah umur.
“Pelaku dijerat dengan pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) jo pasal 76D, serta pasal 82 Ayat (1) jo pasa 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie
Editor: Nicky Saputra