benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sepanjang tahun 2023, tidak menemukan adanya kasus yang diputuskan berkaitan dengan pelanggaran monopoli harga jual para pedagang.
Namun, beberapa kasus yang ditemukan dan diputuskan itu berkaitan dengan persekongkolan tender dan keterlambatan notifikasi merger.
Kepala Kantor Wilayah V KPPU Kalimantan, Andriyanto saat dikonfirmasi mengatakan, kasus yang diputus kebanyakan persekongkolan tender dan keterlambatan notifikasi merger.
Termasuk dengan, perkara yang berkaitan dengan kartel minyak goreng. “Kasus tersebut telah diputuskan pada bulan Mei tahun 2023 lalu. Dan, saat ini para terlapor mengajukan keberatan di Pengadilan Niaga Jakarta,” ucap Andriyanto, Senin (5/2/2024)
Secara akumulasi, perkara yang telah diputuskan oleh KPPU Kalimantan dalam rentan waktu tahun 2023 tercatat ada empat perkara.
“Perkara yang kita putuskan sepanjang tahun 2023, itu ada 4 perkara,”sebutnya.
Dia melanjutkan, putusan KPPU bersifat administratif sehingga bisa dikenakan sanksi berupa denda. dengan nilai paling besar 50 persen dari keuntungan bersih selama masa pelanggaran, atau 10 persen dari penjualan selama masa pelanggaran.
Di samping itu, KPPU yang membawahi wilayah kerja Kaltara, Kaltim, Kalbar, Kalsel dan Kateng ini terus memantau soal harga komoditi di pasaran.
Pihaknya menyinggung, terkait dengan kenaikan sejumlah bahan pokok saat Natal dan tahun baru sebagian besar dipicu oleh ketersediaan dan masih dalam kategori wajar.
“Terkait kenaikan harga menjelang nataru kemarin, dari hasil pengamatan kami di wilayah V Kalimantan, kenaikan masih dalam batas kewajaran. Karena disebabkan oleh faktor-faktor ekonomis, seperti kelangkaan pasokan dari wilayah produsen yang disebabkan oleh kekeringan sebagai dampak el-nino,”sebutnya.
Selain itu, kata dia kelangkaan LPG 3 kilogram yang sempat terjadi juga karena adanya pengurangan pasokan kuota yang ditentukan oleh Pertamina.
“Namun, kami tetap memantau pergerakan harga bapokting setiap hari di wilayah Kalimantan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Yogi Wibawa