benuanta.co.id, NUNUKAN – Menciptakan lingkungan yang bersih secara permanen, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nunukan akan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengolahan Sampah.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan akan menerapkan sanksi tegas berupa denda uang hingga tindak pidana ringan (tipiring), bagi warga yang melanggar regulasi tersebut.
Berdasarkan pantauan benuanta.co.id, di sisi jalan raya tempat pembuangan sampah yang disediakan oleh DLH masih saja ada warga yang membuang sampah tidak sesuai dengan jam yang sudah ditetapkan.
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH Kabupaten Nunukan, Muhammad Irfan Ahmad mengatakan perda ini sudah lama dan ini juga insiatif DPRD. Dia melihat jika masyarakat belum menerima dampak dari perda tersebut karena belum ada sanksi yang terapkan.
“Kita koar-koar buang sampah akan dikenakan sanksi. Mulai sanksi sosial, hukuman tiga bulan dan denda Rp 50 juta itu ada dalam perda, tapi itu belum diterapkan,” kata Irfan kepada benuanta.co.id, Senin, 5 Februari 2024.
Agar Perda ini bisa diterapkan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Satpol-PP di Nunukan dan dalam waktu dekat akan mencoba menerapkan perda tersebut namun akan bersurat ke kelurahan.
“Kami akan melakukan penerapan ini, tapi sebagai percobaan di suatu wilayah atau kelurahan,” terangnya.
Setelah disosialisasikan ke masyarakat oleh kelurahan, maka pihaknya langsung menerapkan, jika ada yang didapatkan melakukan pelanggaran siap-siap mendapatkan sanksi. “Ini akan kami lakukan setelah selesai pesta demokrasi (pemilu),” tutupnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Yogi Wibawa