benuanta.co.id, NUNUKAN – Siti Rosita harus menelan kepahitan vonis majelis hakim terhadap perkara yang menyeretnya ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Nunukan.
Calon legislatif (Caleg) muda 22 tahun ini divonis hakim perkaranya dengan hukuman kurungan 1 bulan 15 hari dan didenda Rp 15 juta.
Siti Rosita diyakinkan bersalah karena telah melanggar UU tentang kepemiluan. Terdakwa dianggap telah melakukan pelanggaran tindak pidana Pemilu karena money politics atau politik uang.
Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah menuntutnya 4 bulan kurungan dan denda Rp 15 juta.
Ketua Majelis Hakim, PN Nunukan, Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo mengatakan setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan terdakwa, serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan dengan memperhatikan, Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini.
Sehingga, Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “peserta yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu, yaitu memberikan materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”.
Selain itu, lanjut Raden, Hakim menetapkan barang bukti berupa satu bandel Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 875 /PL.01 4-Kpt/5503/KPU-Kab/2023 tentang daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan dalam pemilihan Umum Tahun 2024. Satu rangkap Formulir Model-pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPRD Kabupaten dari Partai Demokrat tanggal 23 November 2023. Kemudian satu lembar screenshot foto ajakan senam sehat Yamato tetap terlampir dalam berkas perkara dan satu unit Kipas Angin merk Miyako dan dispenser dirampas untuk negara.
Sementara itu, menyoal amar putusan hakim yang jauh lebih ringan dari tuntutannya, JPU Kejari Nunukan, Adi Setya Desta Landya mengatakan pihaknya masih akan pikir-pikir atas putusan tersebut.
BACA JUGA:
- Siti Rosita Jalani Sidang Perdana Money Politic
- Siti Rosita Dituntut 4 Bulan Penjara dan Denda Rp 15 Juta
Terpisah, Penasehat Hukum dari Badan Hukum dan Pengamanan Partai Demokrat Kaltara, Theodorus GEB, SH mengatakan, pihaknya masih akan mempelajari ulang salinan putusan tersebut.
“Kita diberi waktu 3 hari setalah putusan ini ditetapkan, kita akan pelajari dulu. Tapi tidak menutup kemungkinan kita akan ajukan banding,” ungkapnya.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli