Pelaku Usaha Tak Taat Pajak Bakal Berurusan dengan Kejaksaan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Upaya pemerintah untuk menertibkan pelaku usaha yang lambat atau tidak membayar pajak memang menjadi problem tersendiri bagi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nunukan.

Bahkan, sejak tahun 2023 lalu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan telah melakukan kerjasama penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan untuk menangani persoalan ini. Pihak Kejaksaan (Kejari) Nunukan berperan penting dalam membantu menyelesaikan permasalahan pemerintah dalam hal ini payar pajak pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Kepala sub seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari Nunukan, Dwi Putri Lestari menjelaskan peran Kejaksaan untuk membantu Pemkab Nunukan dalam menyelesaikan permasalahan yang ada.

Baca Juga :  Harga Rumput Laut Nunukan Rp 8.000-10.000 per Kg

“Contohnya, jika ada pelaku usaha yang nunggak bayar pajak, Bapenda bisa menyurat ke kejaksaan, nanti kita aka proses,” kata Dwi Putri Lestari, Rabu (31/1/2024).

Diungkapkannya, hanya dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) pihak kejaksaan punya wewenang untuk melakukan tindakan dengan pemanggilan untuk menertibkan pajak yang tertunggak. Tak hanya itu, ia juga mengatakan sebagaimana dalam Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan bahwa yang membayar pajak bukan pelaku usaha melainkan konsumen.

Baca Juga :  KIF Jadi Andalan Pemprov Kaltara untuk Gaet Investor

“Makanya kita sudah lakukan sosialisasi juga, dengan adanya sosialisasi ini menginformasikan kepada masyarakat Kabupaten Nunukan khususnya pelaku usaha, bahwa yang membayar pajak itu konsumen atau pembeli bukan pelaku usaha,” ungkapnya.

Dwi mencontohkan, pada 2023 lalu, setidaknya ada satu kasus yang ditangani oleh kejaksaan yaitu perkara wajib pajak restoran yang jumlah tunggakan mencapainya hingga Rp 2 miliar.

Baca Juga :  Optimalkan Perlindungan Pekerja Rentan Kelurahan, BPJS Ketenagakerjaan Tarakan Gandeng Kelurahan se-Kota Tarakan

“Itu kasusnya wajib pajak restoran dan pajak bangunan, tunggakan mereka itu hampir Rp 2 miliar. Tapi setelah kami panggil, menyelesaikan perkara tersebut sampai akhirnya mereka kembali tertib pajak,” jelasnya.

Sehingga, dengan adanya MoU tersebut ke depannya, jika ada permasalahan hukum yang dihadapi oleh oleh Bapenda, khususnya pendapatan daerah, ia menegaskan jika Kejakasaan Nunukan akan siap membekap. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *