benuanta.co.id, TARAKAN – Sempat viral terekam kamera pengintai mencuri helm di parkiran rumah sakit, J (28) berhasil diamankan oleh polisi di kediamannya di Kelurahan Kampung Satu pada Selasa, 30 Januari 2024 sore.
J melancarkan aksinya pada Sabtu, 27 Januari 2024 sekira pukul 14.23 WITA. Saat melakukan pencurian di salah satu rumah sakit yang ada di Jalan Aki Babu, pelaku tak mengenakan helm. Ia menggunakan topi dan baju berwarna putih menaiki motor matic.
“Kita dapat informasi dari pak RT itu pagi sekitar jam 10.00 WITA kalau yang viral itu adalah warganya. Jadi kita coba dalami dan kami menghubungi korban,” sebut Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kapolsek Tarakan Timur, IPTU Ridho Aldwiko Rabu (31/1/2024).
Namun, korban menolak membuat laporan polisi. Sehingga polisi membuatkan surat pernyataan damai untuk pelaku dan korban. Surat pernyataan ini sengaja dibuat untuk memberikan efek jera terhadap pelaku. Penghujung dari persoalan ini korban dan pelaku dipertemukan di Polsek Tarakan Timur.
“Itu helm milik karyawan di rumah sakit. Helmnya langsung dijual sama pelaku sebesar Rp50 ribu. Katanya untuk makan dan beli rokok. Pembelinya (helm) juga tidak tahu kalau itu barang curian,” tegas Kapolsek.
Dalam kasus ini, pihaknya tak dapat menerapkan penegakan hukum lantaran korban yang enggan membuat laporan. Seandainya terdapat laporan, maka pelaku akan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) oleh Polres Tarakan.
Dilanjutkan Ridho, pelaku memang sengaja pergi ke parkiran rumah sakit untuk mencuri salah satu helm. Sejauh ini, pengakuannya hanya sekali mencuri helm. Saat melakukan pencurian, diketahui J beraksi seorang diri.
“Tapi kalau dari pengakuan RT dan warga sekitar dicurigai sering mencuri barang-barang kecil lah. Kita belum bisa kita buktikan juga, dia ini bukan residivis,” pungkasnya.
Helm tersebut pun kini telah dikembalikan lantaran dari pihak polisi turut menghubungi orang yang sempat membeli helm tersebut. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Nicky Saputra