benuanta.co.id, TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan akan musnahkan surat suara rusak hasil dari penyortiran dan pelipatan yang sebelumnya telah dilakukan dalam waktu dekat.
Pada saat ini surat suara sementara dalam proses pengemasan, di mana pengepakan merupakan pengemasan seluruh logistik secara bersamaan.
Dikatakan Ketua KPU Tarakan, Nasaruddin untuk logistik sendiri terdapat dua yaitu logistik yang dimasukkan dalam kotak suara dan diluar kotak suara.
“Selanjutnya kita akan menunggu, logistik yang lain untuk kita lakukan pengepakan,” ujar Nasruddin beberapa waktu lalu.
Dalam proses pengepakan, KPU Kota Tarakan akan melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Menurutnya, yang lebih mengetahui kebutuhan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Sejatinya PPS-lah paling paham betul TPS-nya masing-masing sehingga kita akan melibatkan mereka. Nah, untuk waktunya mudah-mudahan dalam waktu dekat karena di dalam proses pengepakan tetap kita akan lakukan pengecekan ulang lagi terhadap surat suara yang sudah disortir dan dilipat,” jelasnya.
Disinggung mengenai suara rusak, pihaknya akan nanti akan dikembalikan surat suara tersebut akan dibuatkan Berita Acara (BA) lalu setelah itu surat suara akan dimusnahkan.
“Jadi tidak dikembalikan. Mekanismenya kita akan musnahkan. Kita akan bakar dan kita akan mengundang lagi peserta pemilu bawaslu kepolisian untuk menyaksikan,” jelasnya.
Sebagai gantinya surat suara akan dikirimkan kembali oleh pusat sesuai dengan banyaknya surat suara rusak sebelumnya telah dihitung jumlahnya.
“Nanti ada perhitungan lagi, sama prosesnya. Dihitung lagi, sortir dan lipat lagi. Kalau dia rusak lagi, dimusnahkan lagi. Dilaporkan lagi. Prinsipnya KPU itu memasukkan surat suara kotak suara yang memang benar-benar bersih sampai ke masyarakat untuk digunakan di TPS,” tutupnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Yogi Wibawa