Dokumen Palsu, 6 Kubik Kayu Ulin dan Kapur Hampir Lolos Dijual Keluar Kota

benuanta.co.id, BERAU – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Berau akhir bulan Januari berhasil mengungkap kasus ilegal logging atau penebang kayu tak resmi di wilayah yang dilindungi.

Wakapolres Berau Kompol Komank Adhi Andhika mengatakan, kasus ilegal logging terungkap karena pelaku memalsukan surat keterangan sah hasil hutan kayu.

“Dengan sengaja memalsukan surat keterangan sah hasil hutan kayu,” ucapnya Rabu (31/1/2024).

Lebih lanjut, kata Kompol Komank awal mula kasus terungkap bermula anggota Opsnal dan Unit Tipiter Satreskrim Polres Berau menerima informasi dari informan

“Adanya dugaan pembelian atau pengangkutan kayu hutan secara ilegal tanpa adanya dokumen,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Berau AKP Ardian Rahayu Priatna menambahkan tersangka berhasil ditangkap saat Truk Dyna mengangkut sejumlah kayu.

Baca Juga :  Lima Kali Masuk Penjara, Spesialis Panjang Tangan Ini Kembali Beraksi Bersama Temannya

‘Yang diduga Unit Tipiter Satreskrim Polres Berau dan Opsnal tidak memiliki dokumen yang sah. Hasil informasi tersebut anggota kami langsung mendatangi TKP dan melakukan pengecekan,” ujarnya.

Kemudian pada saat sekitar jalan H.A.R.M Ayoeb Unit Tipiter Satreskrim Polres dan Opsnal berhasil amankan satu truk Dyna.

“Dengan satu sopir dengan jumlah barang bukti kayu yang dimuat dalam truk itu sebanyak 6 kubik atau sebanyak 93 batang kayu kapur dan 86 batang kayu ulin,” bebernya.

Setelah dilakukan pengecekan barang bukti kayu ilegal tersebut, pihaknya membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Berau untuk dilakukan penyelidikan.

“Awalnya sopir ini kita amankan berinisial A kita melakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan bahwa hasil pemeriksaan sopir ini hanya diupah. Dan dia tidak mengetahui asal usul kayu serta dokumen yang diberikan dia hanya sopir,” tuturnya.

Baca Juga :  Bisnis Sabu, IRT dan Sopir Truk di Nunukan Masuk Bui

Hasil pemeriksaan lebih lanjut makin berkembang, kata polisi berpangkat tiga balok emas itu akhirnya diketahui adalah tersangka H.

“Akhirnya berkembang kepada saudara H dan saudara H inilah yang kita amankan dan kita tetapkan tersangka,” tegasnya.

Alhasil kini tersangka dijerat pasal 88 ayat 1 huruf B,C Junto pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan.

“Yang mana dokumen yang dipergunakan oleh yang bersangkutan kita melakukan pemeriksaan dan kita lakukan klarifikasi terhadap dinas kehutanan bahwa dokumen yang dipergunakan itu tidak terdaftar di Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH),” imbuhnya.

Baca Juga :  Segera Diresmikan, Berau Bakal Punya Rumah Produksi Terasi 

Maka pihaknya menegaskan dokumen yang digunakan tersangka dianggap palsu dan itu menyalahi peraturan perundang-undangan yang sudah ditentukan.

“Maka dari itu tersangka kita jerat pasal 88 tadi dan dipidana paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun,” kata AKP Ardian kepada benuanta.co.id.

Kemudian sebagai informasi, AKP Ardian Rahayu Priatna usai melakukan penyelidikan terhadap tersangka, kayu ilegal rencana dibawa keluar kota.

“Rencana mau di bawa keluar kota. Tapi belum tahu pembelinya siapa. Namun dia sudah kumpulkan kayu sudah satu bulan dari Gunung Tabur, indikasi pelaku lain pasti ada tapi kami masih lakukan penyelidikan,” pungkasnya.(*)

Reporter: Georgie

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *