Ketahuan Pacaran di Tempat Gelap, si Cewek Ngaku Dipaksa Cowoknya Oral Seks

benuanta.co.id, TARAKAN – Pria berinisial MA (25) tega melakukan pencabulan terhadap kekasihnya Mawar (nama samaran) yang masih berusia 17 tahun. Keduanya diketahui berpacaran, namun MA memaksa Mawar untuk melakukan tindakan oral seks kepada si perempuan.

Keduanya kedapatan oleh patroli Satuan Sabhara Polres Tarakan Selasa malam, 24 Januari 2024 sekira pukul 00.00 WITA. Keduanya pacaran di belakang salah satu masjid di Kelurahan Kampung Empat.  Sejoli ini ditemukan tengah duduk berduaan di lokasi dengan penerangan yang minim.

Tanpa basa-basi, petugas pun langsung menciduk keduanya dan dibawa ke Mako Polres Tarakan. Satreskrim Polres Tarakan langsung melakukan pemeriksaan dan menginterogasi sejoli tersebut.

Baca Juga :  Asyik! Kemenaker Keluarkan SE Bonus Hari Raya untuk Driver Ojol

“Pengakuannya pelaku (MA) dan korban (Mawar), mereka telah melakukan oral seks. Korban mengaku diminta oral sampai cairan sperma pelaku keluar. Pelaku juga memegang payudara, mencium bibir dan pipi korban. Korban pun membenarkan hal itu,” sebut Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, Selasa (30/1/2024).

Dilanjutkannya, korban sempat menolak namun terdapat paksaan dari MA. Polisi pun mengambil langkah untuk menghubungi kedua orang tua korban. Merasa tak terima, orang tua korban akhirnya membuat laporan ke Satreskrim Polres Tarakan.

“Pelaku dan korban ini sudah berpacaran selama 3 bulan,” ucap Randhya.

Baca Juga :  Volume Sampah di Tarakan Naik 15 Ton per Hari Selama Ramadan

Randhya mengungkapkan, hubungan spesial sejoli tersebut tak diketahui oleh orang tua korban. Sebelumnya, pelaku juga menjemput korban di depan gang rumahnya yang ada di Kelurahan Mamburungan.

Korban hanya pamit pergi ke rumah tantenya yang tak jauh dari rumah korban.

“Memang tujuannya jalan untuk melakukan oral. Pelaku juga sudah tiga kali melakukan pencabulan dan seluruhnya oral di tempat terbuka seperti di Pantai Amal juga,” ungkapnya.

Pemaksaan yang dilakukan pelaku terdapat ancaman yang mana jika korban tak mau menuruti permintaan pelaku, maka hubungan pacaran keduanya akan dibocorkan ke orang tua korban.

Ditambahkan Kanit PPA Polres Tarakan, IPDA Riska Aulia Mahatmi kondisi korban tidak menunjukan tanda-tanda trauma. Menurutnya, karena korban dan pelaku yang memiliki hubungan pacaran maka tindakan tersebut dianggap wajar.

Baca Juga :  Pedagang Kaki Lima Menjamur, Satpol PP Tarakan Ingatkan Penertiban

“Anaknya normal saja. Cuma orang tuanya yang tidak terima. Karena selama ini kan pacaran tanpa sepengetahuan orang tuanya,” singkatnya.

Atas kejadian ini, MA disangkakan Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman 15 tahun penjara.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *