benuanta.co.id, BERAU – Kantor Pertanahan Kabupaten Berau pada tahun ini kembali melakukan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) agar lahan milik warga punya sertifikat.
Adapun program PTSL, kata Plh Kantah Kabupaten Berau John Palapa bakal mendata dan lakukan pemetaan lahan dengan kejar target mencapai 16.484 bidang tanah.
“Kita ada proyek PTSL dengan target 16.484 bidang di tahun 2024 ini meliputi 18 desa. Yaitu di Pegat Bukur, Inaran, Bena Baru, Gunung Sari, Bukit Makmur, Pandan Sari, Tepian Buah, Harapan Jaya, Tumbit Melayu, Teluk Sumbang, Balikukup, Karangan, Maluang, Simpang Bengalon, Labanan Makarti, Suaran, Tanjung Prepata, Biduk-Biduk,” ucapnya Jumat (26/1/2024).
Sebelumnya, pemetaan tanah yang dilakukan oleh Kantah Kabupaten Berau selama ini sudah lakukan pengukuran tahun lalu.
“Tahun ini bisa kita naikkan bersertifikat, selama proses persyaratan PTSL punya warga tersebut lengkap,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pihaknya mengungkapkan selama proses PTSL warga di Bumi Batiwakkal belum ada kendala berarti baik itu kena lahan tumpang tindih hingga milik perusahaan.
“Selama ini tidak ada kendala, jadi perangkat desa hingga kepala kampung, lurah itu sudah cukup membantu. Karena pada saat pelantikan panitia Yudikasi, memang program sertifikasi massal PTSL ini banyak membantu masyarakat dan persyaratannya mudah,” tambahnya kepada benuanta.co.id.
John mengimbau kepada masyarakat yang ingin PTSL punya sertifikat untuk membawa salinan Kartu Keluarga (KK).
“KTP, surat tanah, SPPT PBB, kemudian BPHTB. Sehingga tidak menghalangi masyarakat untuk mengajukan pembuatan sertifikat,” bebernya.
Selain itu, proses awal kegiatan PTSL Kantah Kabupaten Berau yaitu berupa pemotretan lahan pendaftar dari udara.
“Pemotretan lahan dari udara sebagai basis data-nya, kemudian target PTSL tidak hanya bidang-bidang tanah yang belum bersertifikat, tetapi juga bidang tanah sudah bersertifikat,” tuturnya.
Sebab tujuan dilakukan dua metode pendataan tanah baik sudah bersertifikat maupun belum agar meningkatkan kualitas data pertanahan.
“Sehingga bidang-bidang tanah bersertifikat yang belum terploting atau terpetakan atau di data base kami itu terpetakan, tujuannya ya untuk mengurangi masalah pertanahan,” jelasnya.
Diketahui, selama ini sering terjadi permasalahan tanah di Berau karena sertifikat lahan belum terploting.
“Jadi sertifikat yang lama oleh pemiliknya belum terploting, sertifikat lama yang pemiliknya tidak jelas,” tegasnya.
Dengan demikan, menurutnya menjadi sorotan di Kementrian terkait untuk mencari solusi.
“Ya karena itu tadi secara hak terpenuhi, tapi secara pemiliknya tidak tahu keberadaannya ini lah menjadi salah satu target kita adakan PTSL,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie
Editor: Yogi Wibawa