benuanta.co.id, TARAKAN – Sederet perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) masih bergulir di Kejaksaan Negeri Tarakan.
Di antaranya penyalahgunaan aset negara dan pengelolaan keuangan terhadap kendaraan dinas pada kantor Satpol PP dan PMK Kota Tarakan tahun 2018-2022, pembangunan sea wall di Pantai Amal, penyalahgunaan terhadap aset negara, pengelolaan dan pembangunan fisik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jusuf SK, dan pembangunan kawasan Kota Tanpa Kumuh (Kotaku).
“Saat ini ada yang masih dalam proses penyelidikan, penyidikan dan proses pembuktian di pengadilan,” sebut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tarakan, Harismand, Rabu (24/1/2024).
Ia melanjutkan, perkara tersebut merupakan informasi dari bidang intelijen yang dilakukan pendalaman. Setelah bisa dinyatakan naik ke tahap penyelidikan dilimpahkan ke Seksi Pidana Khusus (Pidsus). Terdapat perkara tiga perkara yang sudah dalam tahap penyelidikan.
“Yaitu pembangunan seawall, pembangunan kawasan kotaku dan PMK,” lanjutnya.
Adapun perkara tipikor yang ditangani Seksi Pidsus ditargetkan di bisa segera disidangkan di 2024 ini. Pihaknya pun masih terus melakukan pendalaman berupa mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi, memeriksa ahli dan menghitung kerugian negara.
“Yang sudah masuk ke tingkat penyelidikan nanti didalami bidang pidsus untuk mengetahui apakah ada kerugian negara. Kita usahakan yang sudah masuk ke penyidikan bisa segera disidangkan,” tegasnya.
Terdapat pula perkara yang sudah masuk ke agenda persidangan yakni pembangunan rumah kuliner Kotaku. Persidangan pun dilakukan di Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda.
Sekedar informasi, proyek pembangunan rumah kuliner Kotaku milik KemenPUPR ini dilakukan pada 2020 lalu sebelum akhirnya dilirik Kejari Tarakan. Saat inipun, bangunan tersebut terbilang mangkrak tak sesuai dengan fungsi yang seharusnya.
Adapun peran terdakwa Rombe sebagai fasilitator teknik kelurahan yang mendampingi Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dalam pembangunan proyek rumah kuliner tersebut. Sementara terdakwa Agus Salim berperan sebagai ketua KSM. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa







