benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Proyek pembangunan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) yang terkena adendum karena melewati masa tenggak waktu pengerjaan menjadi perhatian anggota dewan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara mengaku masih menunggu Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) OPD, untuk memetakan proyek pembangunan yang terkena adendum.
Ketua DPRD Provinsi Kaltara Albertus Stefanus Marianus, mengaku kalau saat ini baru ada satu proyek pembangunan yang terkena adendum, sedangkan untuk yang lainnya masih ingin dipastikan oleh pihaknya.
“Artinya proyek yang harusnya selesai pada bulan Desember 2023 lalu, tapi belum selesai hingga saat ini. Seperti pembangunan gedung baru DPRD Provinsi Kaltara yang harus diperpanjang lagi masa kerjanya,” kata Ketua DPRD Kaltara yang akrab disapa Albert pada Rabu, 24 Januari 2024.
Ia menuturkan saat ini pihaknya juga masih menunggu LPK dari masing-masing OPD yang menjalankan program pembangunan anggaran tunggal tahun 2024. Dari LPJ OPD itu, nantinya pihak DPRD Kaltara akan memetakan proyek pembangunan mana saja yang sudah dinyatakan melewati masa kerja.
“Dari LPJ itu nanti akan kita periksa dan kita petakan, sehingga nantinya jelas jenis proyek dan masa tenggak waktunya dan jumlah proyeknya,” lanjutnya.
“Kalau saat ini kita belum bisa berbicara detail karena LPJnya juga belum ada. Kalau nanti secara resmi sudah ada baru kita bicara ke sana,” terangnya.
Ia juga menambahkan selesai atau tidaknya proyek pembangunan secara tepat waktu, bukanlah menjadi persoalan selama pihak penanggung jawab bisa menerima konsekuensi dari perjanjian mitra kontrak.
“Kan ada perjanjian kontraknya, jadi semua tergantung pemerintah, OPD dan pihak kontraktor yang sudah bersama-sama menyepakati kontrak kerja sama pembangunan itu,” pungkasnya.(*)
Reporter: Osarade
Editor: Ramli