benuanta.co.id, BULUNGAN – Kecamatan Tanjung Selor, sebagai ibukota Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), telah diusulkan untuk menjadi daerah otonomi baru (DOB) yang akan menjadi kota administrasi. Namun, pengajuan DOB Tanjung Selor masih menunggu persetujuan oleh Presiden RI karena saat ini masih ada moratorium dalam pemekaran daerah.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik, menyatakan bahwa persetujuan pemekaran daerah akan berbeda-beda dalam kondisi yang berbeda pula.
“Hanya saja kondisi Kalimantan Utara tidak sama dengan Papua tidak sama dengan Jawa Barat dan daerah lainnya mendapat persetujuan pemekaran,” ucap Akmal Malik.
Kata dia, ada 5 Asbabun Asbab sebuah daerah melakukan otonomi khusus, pertama karena ibukota negara, kedua karena dalam rangka untuk mengurangi konflik-konflik dan disentigrasi bangsa seperti DI Aceh dan Papua.
Ketiga dalam rangka kekhususan terkait budaya dan sejarah maka lahirlah DI Yogyakarta, keempat dalam rangka pertumbuhan ekonomi yakni DKI Jakarta. Kelima bisa karena ini daerah perbatasan.
“Kaltara memiliki potensi besar untuk melakukan pemekaran daerah dengan menjadi daerah perbatasan. Daerah perbatasan memiliki potensi besar untuk akselerasi pembangunan, dan pengembangan wilayah di perbatasan dapat membuka peluang investasi yang menjanjikan,” tutur Akmal.
Meski demikian, pemekaran daerah masih mengalami moratorium karena anggaran yang terbatas. Namun untuk ruang adanya DOB itu ada, pasalnya yang di moratorium saat ini hanya pemekarannya saja.
“Apakah pengusulan di moratorium itu ternyata tidak. Kita tahu DOB di Kaltara sudah ada 5, kalau ada penambahan dipersilahkan,” terangnya.
Untuk diketahui, progres usulan pemekaran daerah di Provinsi Kaltara 2023 diantaranya di Kabupaten Nunukan ada 3 usulan yakni Kota Sebatik, usulan DOB tahun 2011 ini telah disampaikan kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), DPR RI dan DPD RI tindaklanjutnya menunggu persetujuan Presiden.
Kabupaten Bumi Dayak Perbatasan (Kabudaya) usulan DOB tahun 2015 telah disampaikan kepada Presiden RI melalui Mendagri, DPR RI dan DPD RI tindaklanjutnya menunggu persetujuan Presiden. Kabupaten Krayan usulan DOB tahun 2017 telah disampaikan kepada Presiden RI melalui Mendagri, DPR RI dan DPD RI tindaklanjutnya menunggu persetujuan Presiden.
Selanjutnya di Kabupaten Malinau ada usulan DOB tahun 2016 yakni Kabupaten Apau Kayan telah disampaikan kepada Presiden RI melalui Mendagri, DPR RI dan DPD RI tindaklanjutnya menunggu persetujuan Presiden.
Terakhir usulan DOB di tahun 2020 di Kabupaten Bulungan yakni Kota Tanjung Selor, usulan telah disampaikan kepada Presiden RI melalui Mendagri, DPR RI dan DPD RI tindaklanjutnya menunggu persetujuan Presiden. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Yogi Wibawa