benuanta.co.id, TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan menekankan beberapa hal dalam pelaksanaan kampanye rapat umum. Salah satunya pemberian souvernir yang kerap kali dilakukan guna menarik suara pemilih.
Anggota KPU Kota Tarakan, Herry Fitrian menuturkan dalam kampanye dilarang keras melakukan pembagian door prize terlebih berbentuk uang. Hal ini pun juga sudah disampaikan ke peserta pemilu agar tak membagikan door prize saat kampanye, kecuali terdapat perlombaan.
“Misalnya ada lomba, terus ada salah satu masyarakat yang menang lalu diberi hadiah, itu boleh. Misalnya hadiahnya motor, itu masih diperbolehkan karena masih ada effort atau usaha dari masyarakat untuk mendapatkannya,” tuturnya, Rabu (24/1/2024)
Lain halnya dengan door prize yang menggunakan sistem cabutan sangat dilarang keras oleh penyelenggara Pemilu.
Dilanjutkan Herry, dalam kampanye rapat umum tentu melibatkan banyak massa yang memerlukan logistik, baik berupa makanan dan transportasi. Hal tersebut telah diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1622 tahun 2023 tentang Biaya Makan, Minum, dan Transportasi peserta Kampanye Pemilihan Umum.
Dalam surat keputusan tersebut telah ditetapkan biaya makan, minum dan transportasi sama dengan standar biaya daerah yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
“Misalnya di dalam SBML (Standar Biaya Masukan Lainnya) itu Rp 55 ribu. Itu tidak boleh dalam bentuk uang, tetapi harus bentuk nasi kotak. Kemudian uang transportasi itu sama halnya tidak boleh dalam bentuk tunai,” jelas Herry.
Biaya transportasi sendiri harus dibuatkan dalam bentuk voucher yang nanti akan ditukarkan oleh massa kampanye di SPBU saat pembelian bahan bakar.
Hal ini dilakukan agar tak terjadi penyalahgunaan jika diberikan uang tunai.
“Jadi tidak boleh tunai. Karena memang mengumpulkan massa butuh biaya transportasi dan makan juga,” tambahnya.
Menyoal patokan harga dalam pemberian atribut ke massa kampanye, ditegaskan Herry tak terdapat aturan. Mekanisme pembagian atribut tersebut diserahkan ke peserta yang menggelar kampanye rapat umum.
KPU juga tak memberikan batasan terhadap massa yang akan mengikuti kampanye akbar. Namun untuk jam pelaksanaan sudah diatur tak boleh melewati pukul 18.00 WITA.
“Terserah kalau yang seperti itu, seperti baju, ikat kepala, bendera. Itu harganya tidak diatur. Biasanya kan memang harus ada itu juga untuk menyemarakkan. Tapi tidak boleh pelaksanaannya sampai malam. Itu sudah aturan juga,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona juga meminta kepada masyarakat jika terdapat laporan mengenai uang tunai saat pelaksanaan kampanye dapat melaporkan ke personel kepolisian yang standby di lokasi.
“Kalau untuk tindak pidana pemilu kita membahas di Gakkumdu. Pelaporannya ke Bawaslu, nanti kita akan arahkan pasti jika ada laporan,” singkatnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa







