Tingkatkan Kinerja Melalui Evaluasi, Netralitas ASN, dan Reformasi Birokrasi

benuanta.co.id, Bulungan – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) dan kabupaten kota se-Provinsi Kaltara berkumpul untuk laksanakan kegiatan penyampaian hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembinaan netralitas ASN, dan reformasi birokrasi. Dalam kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik, hadir sebagai narasumber.

Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang mengatakan sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD).

“LPPD akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh pemerintah pusat,” ucapnya kepada benuanta.co.id, Selasa 23 Januari 2024.

Baca Juga :  Gandeng Pengusaha Nasional, Gubernur Dorong Realisasi Investasi Pendidikan dan Kesehatan

Dalam ketentuan tersebut, juga dijelaskan bahwa evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah (EKPPD) dilakukan untuk menilai kinerja keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah baik secara keseluruhan maupun keberhasilan pelaksanaan masing-masing urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Kemudian hasil EKPPD tersebut digunakan oleh pemerintah pusat sebagai bahan pertimbangan pemberian penghargaan, sinkronisasi perencanaan, dan penetapan target pembangunan pusat dan daerah, serta pembinaan terhadap peningkatan kemampuan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah, sehingga menghasilkan kinerja yang tinggi.

Gubernur Zainal menyampaikan bahwa beberapa capaian indikator makro sebagai gambaran umum LPPD Kaltara, di antaranya adalah nilai Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mengalami kenaikan sebesar 1,05 poin dari tahun 2022 sebesar 71,83 poin menjadi 72,88 poin pada tahun 2023.

Baca Juga :  Gandeng Pengusaha Nasional, Gubernur Dorong Realisasi Investasi Pendidikan dan Kesehatan

“Tingkat pengangguran terbuka menurun dari tahun 2022 sebesar 4,33 persen menjadi 4,01 persen di tahun 2023. Angka kemiskinan ekstrem di Provinsi Kalimantan Utara pada tahun 2022 turun sebesar 0,23 persen dari 0,86 persen pada tahun 2021 menjadi 0,63 persen pada tahun 2022,” sebutnya.

Selain itu, indeks Gini (Gini Ratio) mengalami penurunan dari 0,285 menjadi 0,27, yang berarti tingkat pemerataan pendapatan masyarakat cenderung lebih baik, banyak dipengaruhi oleh mayoritas penduduk yang bekerja pada sektor padat karya.

Baca Juga :  Gandeng Pengusaha Nasional, Gubernur Dorong Realisasi Investasi Pendidikan dan Kesehatan

“Kaltara memiliki karakteristik yang berbeda, baik dari segi demografis maupun ke wilayahan serta kapasitas anggaran dibandingkan dengan wilayah Indonesia bagian Barat, sehingga diharapkan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah dapat dikategorisasikan dengan kategori tertentu,”

Gubernur Kaltara juga mengungkapkan bahwa LKPJ Gubernur tahun 2022 disampaikan secara tepat waktu dan telah menerima rekomendasi DPRD yang telah ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.

“Untuk LKPJ tahun 2023 saat ini sedang dalam proses penyusunan dan akan segera dilaporkan melalui sistem informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (SILPPD),” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *