benuanta.co.id, TARAKAN – Seluruh badan Ad Hoc yang merupakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di wilayah Kota Tarakan diminta untuk netral terhadap proses penyelenggaraan pemilihan. Tercatat saat ini sebanyak 4.774 anggota KPPS yang bertugas untuk 682 TPS di Kota Tarakan.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan, Abu Talib Ilham menguraikan per TPS diisi oleh 7 anggota KPPS. Ditegaskannya, anggota KPPS dalam masa kerjanya harus diawasi.
“Jadi kami meminta kepada masyarakat maupun teman-teman media kalau ada anggota ataupun kami sendiri yang terafiliasi (parpol) bisa di sampaikan,” tegasnya Selasa (23/1/2024).
Aturan inipun merujuk pada Pasal 72 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa salah satu syarat KPPS adalah tidak menjadi Anggota Partai Politik sekurang-kurangnya 5 tahun terakhir.
“Kita terus menjaga prinsip-prinsip kita sebagai penyelenggara pemilu terutama dalam setiap tahapannya. Saat inipun tahapan kampanye rapat umum terbuka dan iklan media massa,” sambung Abu.
Ribuan anggota KPPS pun diberikan hal perlindungan berupa keselamatan dalam bekerja. Meski tak terjadi di wilayah Kaltara, pihaknya tak ingin seperti Pemilu 2019 yang petugas KPPS di kabarkan meninggal dunia pasca bertugas. Pihaknya telah mengarahkan ke petugas KPPS agar melakukan pengurusan BPJS Ketenagakerjaan.
“Secara kebutuhan mereka, gaji mereka juga di itu sudah ada,” pungkasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Nicky Saputra