benuanta.co.id, NUNUKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nunukan mengeluarkan imbauan kepada peserta pemilu, untuk patuhi pelaksanaan kampanye metode rapat umum.
Kampanye Rapat Umum akan dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang.
“Kampanye Rapat Umum sudah berlangsung mulai dari Ahad (21/1/2024) hingga 10 Februari 2024 mendatang,” kata Ketua Bawaslu Nunukan, Moch Yusran kepada benuanta.co.id, Senin (22/1/2024).
Yusran mengatakan, pihaknya telah memberikan imbauan secara tertulis kepada partai politik (parpol) peserta pemilu.
Dalam pelaksanaanya sejumlah larangan sebagaimana yang diatur didalam Pasal 280 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang diantaranya mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lalu, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta Pemilu yang lain, menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.
Kemudian, mengganggu ketertiban umum, mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta Pemilu yang lain.
“Selain itu, dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan,” ucapnya.
Termasuk membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan dan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu.
Lanjutnya, selain itu dalam Pasal 280 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan.
Dibeberkannya, adapun yang tak boleh di ikut sertakan yakni pertama ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi.
Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, lalu Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia, kemudian Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.
Kemudian, pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga non struktural.
“Begitupun dengan Aparatur sipil negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, lalu Kepala desa, Perangkat desa, Anggota badan permusyawaratan desa dan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih,” jelasnnya.
Dikatakannya, pihaknya juga kembali mengingatkan kepada pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota terakit pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye bahwa dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggaraan Pemilu dan/atau pemilih dalam kegiatan kampanye.
“Sedangkan terkait biaya konsumsi dan transportasi peserta kampanye Pemilu, paling banyak sama dengan standar biaya daerah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. Yang mana untuk biaya makan, minum dan transportasi peserta kampanye Pemilu tidak boleh diberikan dalam bentuk uang kepada peserta kampanye berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1622,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Yusran juga menegaskan bahwasanya apabila pelaksana, dan/atau tim kampanye Pemilu yang terbukti melanggar aturan dalam kampanye Pemilu akan dikenakan sanksi pidana kurungan, penjara, hingga denda.
“Apabila terbukti melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, itu aturan dan sanksinya sudah jelas,” Pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K.
Editor: Nicky Saputra