Dua Partai Non Pengusung Capres dan Cawapres Boleh Berkampanye 21 Hari

benuanta.co.id, NUNUKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye akan digelar pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024 mendatang. KPU Nunukan telah menetapkan titik-titik tempat kampanye di Kabupaten Nunukan ada sekitar 24 titik.

Komisioner Divisi Parmas dan SDM, KPU Nunukan, Muhammad Rusli, mengatakan ada dua partai politik non pengusung yakni Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), selama 21 hari di seluruh wilayah kesatuan Republik Indonesia tidak menggunakan zonasi kampanye dengan pedoman perundang-undangan.

“Dua partai ini tidak menentukan pilihan untuk pengusung presiden dan wakil presiden,” kata Rusli, Sabtu, 20 Januari 2024.

Baca Juga :  Kompolnas: Polri di Bawah TNI Khianati Cita-cita Reformasi

Pihaknya juga sudah menyusun di dalam jadwal KPU. Partai non pengusung tidak menyebutkan nama presidennya, sedangkan partai pengusung wajib menyebutkan nama calon presiden dan wakil presiden selama 21 hari.

Ketua Pimpinan Cabang PKN Kabupaten Nunukan, Muhammad Rusman, mengatakan jadwal rapat kampanye yang dilaksanakan KPU Nunukan berdasarkan keputusan pusat. Partai pengusung diikuti cawapres, kebetulan Partai Kebangkitan Nusantara bukan sebagai partai pengusung.

Baca Juga :  Bawaslu Nunukan Beberkan Temuan Selama Rekapitulasi Suara Pilkada 

“Kami diberikan kesempatan untuk ikut berkampanye di calon presiden, jadi selama 21 hari itu PKN bisa berkampanye. Momentum ini akan kami manfaatkan sebaik mungkin,” jelasnya.

Dia juga akui saat kampanye nantinya hanya diberikan kesempatan menampilkan alat peraga kampanye seperti bendera dan bagi baju kaos.(*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *