benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan turut melakukan pengawasan dan memastikan semua Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk memilih. Meski diketahui, pada Pemilu 2024 hanya terdapat satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus di Tarakan yakni di Lapas Kelas IIA Tarakan. Sementara untuk di rumah sakit ditiadakan.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tarakan, Johnson mengatakan, masa untuk penentuan TPS Khusus sudah dilewati, hasilnya memang hanya terdapat satu TPS Khusus saja.
“Itu (TPS Khusus) harus ada jalur koordinasi. Pihak terkait harus menetapkan DPT juga di tempat tersebut dan itu sudah lewat termasuk penganggarannya, jumlahnya, SDM-nya. Sehingga sudah tidak bisa lagi,” katanya kepada Benuanta, Kamis (18/1/2024).
Soal di rumah sakit tak ada TPS Khusus, menurut Jhonson, telah terdapat mekanisme tersendiri seperti pindah pemilih yang harus dilaporkan 7 hari sebelum pemilihan. Johnson memberikan contoh semisal keluarga pasien dapat melakukan pemilihan di TPS terdekat melalui pindah pemilih.
“Atau dia kembali ke TPS asalnya untuk memilih. Itu yang bisa digunakan. Kalaupun ada kasus misalnya pasien itu sudah ngurus pindah pemilih tapi sebelum pemilihan sudah dibolehkan pulang, saya rasa tidak akan ada orang yang melakukan pindah pemilih 7 hari sebelumnya hanya karena masuk rumah sakit,” bebernya.
Saat inipun, KPU Tarakan sudah melakukan penetapan TPS sesuai mekanisme yang ada. Terlebih sangat tidak mungkin jika terdapat penambahan lagi TPS Khusus. Sebagai pihak pengawas, pihaknya tetap memastikan seluruh warga Tarakan dapat memilih.
“Ada juga surat suara tambahan, ditambahkan 2 persen dari DPT per TPS. Kita tetap pastikan semuanya dapat memilih. Kita juga jalin koordinasi terus dengan KPU, TPS Khusus juga sudah direncanakan jauh-jauh hari,” pungkasnya.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli