Hubungan Tak Direstui, Bawa Lari Pacar Berakhir di Kantor Polisi

benuanta.co.id, TARAKAN – Lantaran hubungan yang tidak direstui. Seorang remaja (19) membawa kabur kekasihnya yang masih di bawah umur. Sialnya, pelarian berujung pencabulan itu berakhir di kantor polisi.

AN mengenal kekasihnya melalui Instagram, hingga tepatnya pada 9 Januari 2024 AN membawa kabur kekasihnya, sebut saja Melati.

Saat itu, AN menjemput Melati di rumahnya. Melati yang pergi tanpa sepengetahuan keluarganya pun mendadak dikabarkan hilang saat itu. Pamflet informasi menghilangnya Melati juga sempat tersebar di sosial media.

Di masa pelarian ini, AN membawa Melati ke sebuah kos-kosan yang ada di wilayah Selumit Pantai. Tak hanya membawa kabur Melati, AN pun juga telah menyetubuhi Melati sebanyak 5 kali.

Baca Juga :  Prostitusi di Bawah Umur Persoalan Serius

“Atas informasi hilangnya korban, kami pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas AN yang berprofesi sebagai nelayan rumput laut,” sebut Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, Kamis (18/1/2024).

Pada 12 Januari 2024, orang tua korban dihubungi oleh salah satu warga bahwa anaknya yang hilang telah ditemukan disebuah indekos. Warga sekitar pun langsung melapor ke pihak kepolisian bahwa Melati sudah ditemukan.

“Pada saat itu juga kami bersama Sabara Polres Tarakan langsung mengamankan pelaku dan membawa ke Polres Tarakan,” lanjutnya.

Saat diinterogasi, AN cukup kooperatif mengakui perbuatan cabulnya terhadap melati. Adapun awal mula ia melakukan persetubuhan dengan korban pada 31 Desember 2023 saat malam pergantian tahun 2024.

Baca Juga :  BMKG Sosialisasikan Wajah Baru Website Resmi, Mampu Pantau Cuaca hingga Tingkat Kelurahan

Dari hasil pemeriksaan, diketahui keduanya sepakat untuk melarikan diri lantaran tidak direstui hubungannya oleh orang tua Melati. Sehingga AN mengiming-imingi akan menikahi Melati saat masa pelarian tersebut

“Saat itu korbannya juga mau sama dengan laki-laki. Tempat kos itu memang kos-kosan mereka berdua. Mereka buka kos baru,” imbuh Kasat Reskrim.

AN bukanlah warga Tarakan melainkan dari Toli-toli, Sulawesi Tengah. Saat inipun korban telah dikembalikan ke orang tuanya. Hasil pemeriksaan psikologis juga belum menunjukkan adanya rasa trauma dari Melati.

Kanit PPA Polres Tarakan, IPDA Riska Aulia Mahatmi menambahkan pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap korban melalui orang tuanya.

Baca Juga :  99 Personel Polres Tarakan Siaga Ops Lilin Kayan 2024

“Ngomongnya lancar saja, kooperatif juga. Progressnya baik. Semoga ke depan tidak ada trauma juga,” tambahnya.

Ia juga mengimbau pada seluruh orang tua agar selalu aktif melakukan pemantauan terhadap anak. Baik dari lingkungan pergaulan dan mengontrol penggunaan sosial media.

AN pun disangkakan Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 76D subsider Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky yang 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *