benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Pemerintah pusat telah mewajibkan pelaku usaha skala kecil untuk melaporkan perputaran uang hasil usaha. Pelaku usaha kecil diwajibkan mengisi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala setiap tahunnya.
Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Data dan Sistem Informasi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Utara (Kaltara), Junaid menjelaskan, pelaku usaha kecil diwajibkan mengisi LKPM ketika sudah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Pelaku usaha kecil saat ini juga diwajibkan mengisi LKPM,” katanya, Rabu (17/1/2024).
LKPM wajib diisi pelaku usaha kecil sebanyak dua kali dalam satu tahun. Periode pertama ada di semester I dari Bulan Januari sampai Juni, pelaporannya pada tanggal 1 sampai 10 Juli 2024.
“Pelaporan kedua yakni untuk semester II, dari bulan Juli sampai Desember, pengisian LKPMnya pada tanggal 1 sampai 10 Januari pada tahun berikutnya,” sebutnya.
Dia menambahkan, pelaku usaha skala mikro juga disarankan untuk mengisi LKPM tersebut. Junaid berharap sosialisasi yang akan dilakukan disambut sikap proaktif dari seluruh pelaku usaha.
“Walaupun mikro tidak diwajibkan, tapi disarankan juga untuk mengisi LKPM,” paparnya.
Junaid menginformasikan, pelaku usaha mikro dikategorikan jika memiliki modal di bawah Rp1 miliar. Sementara pelaku usaha kecil dikategorikan ketika memiliki modal di atas Rp1 miliar sampai Rp 5 miliar.
“Pelaku usaha mikro dan kecil di Kaltara tergolong banyak, kami akan berusaha agar kepatuhan terhadap pengisian LKPM ini optimal, karena akan sangat membantu mengetahui perputaran investasi di Kaltara, baik dari skala besar sampai kecil,” pungkasnya.(*)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Ramli