benuanta.co.id, Nunukan – Lahan Terminal Nunukan dipastikan milik PT Inhutani. Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Nunukan, H Hanafiah.
“Lahan itu adalah milik PT Inhutani, dulu pemerintah hanya pinjam karena saat itu belum dimanfaatkan,” kata H. Hanafiah pada Jumat, 12 Januari 2024.
Karena saat itu pemerintah daerah (Pemda) Nunukan membutuhkan terminal untuk mengatur sirkulasi angkot di Nunuka. Kata Hanafiah, status lahan itu merupakan pinjam pakai dengan waktu yang cukup lama. Sempat diharapkan bisa menjadi milik Pemda Nunukan, namun hingga kini secara administrasi masih berstatus PT Inhitani sesuai aturan dari Menteri Keuangan.
“Proses itu (kepemilikan) sulit kita tempuh karena ada ganti rugi yang Kita bayar,” jelasnya.
Selain itu, Kepala Supervisor Umum Sumber Daya Manusia (SDM) kantor PT Inhutani wilayah Nunukan, Arbain mengatakan saat ini pihaknya hanya memanfaatkan aset di sekitar terminal Nunukan. Sedang bangunan tidak dilakukan perubahan atau renovasi dari PT Inhutani. Untuk mengoptimalkan aset seusai dengan edaran Peraturan Menteri (Permen) No 155 tahun 2011. (*)
Reporter: Darmawan
Editor : Nicky Saputra