Bawaslu Tunggu Putusan KPU soal Tiga Parpol Belum Laporkan LADK

benuanta.co.id, NUNUKAN – Hingga saat ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan belum menerima adanya laporan sengketa pemilu dari peserta pemilu terkait tiga partai politik (Parpol) yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan, telah mengumumkan jika dari 18 Parpol, tiga Parpol di antaranya tidak mengirim LADK melalui aplikasi Sikadeka (sistem informasi kampanye dan dana kampanye), hingga batas waktu yang telah diberikan.

“Tiga Parpol yang dimaksud yakni PSI (Partai Solidaritas Indonesia), Buruh, dan Garuda. Ketiganya ini tidak ada calon legislatifnya di Kabupaten Nunukan,” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KPU Nunukan Kaharuddin beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Prabowo Berterima Kasih kepada Ketum Partai karena Usulkan Profesional

Kendati begitu, Ketua Bawaslu Nunukan, Moch Yusran mengatakan jika pihaknya tetap membuka dan menerima jika ada laporan sengketa pemilu.

“Saat ini kan, masih ada kesempatan untuk melakukan klarifikasi di KPU. Seharusnya, sudah harus keluar keputusannya, tapi KPU katanya akan melakukan klarifikasi,” kata Yusran kepada benuanta.co.id.

Namun, terkait hasil nantinya yang dikeluarkan KPU pasca masa klarifikasi, ia mengatakan jika tak ingin menduga-duga. Akan tetapi, Yusran mengatakan jika pihaknya selalu terbuka menerima jika ada yang melaporkan terkait Pemilu.

Baca Juga :  DPR: Herindra Rencana Dilantik jadi Kepala BIN saat Pelantikan Menteri

“Misal, sengketa pemilu. Itu di Perbawaslu memang sudah diatur ya. Jadi, ketika hasilnya mereka keberatan, silahkan bisa melaporkan keberatannya ke kita,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk Mekanisme laporan sendiri, telah diatur dalam Perbawaslu 9 tahun 2022 pak tentang penyelesaian sengketa proses pemilu. Sedangkan untuk masa pengajuan sengketa tersebut, tiga hari sejak diterbitkan objek sengketa proses yakni terbitnya Berita Acara (BA) atau SK KPU soal Pembatalan tiga parpol.

Baca Juga :  DPT Sementara di Lapas Tarakan Sebanyak 841 WBP

“Kalau di aturannya itu, nanti setelah tiga hari setelah keputusan keluar, namun tidak ada yang  melapor. Maka kita anggap mereka tidak ada keberatan. Sementara jika, akan laporan, maka pihaknya akan memproses laporan sengketanya dalam 12 hari kerja,” jelasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *