Gubernur Dorong Pengadaan Barang dan Jasa Gunakan Produk Lokal

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Drs. H. Zainal A. Paliwang, SH., M.Hum menginstruksikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk segera mempercepat realisasi pengadaan barang/jasa dan wajib menggunakan produk lokal di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Rabu (10/1).

“Penggunaan produk dalam negeri yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25 persen, sedangkan produk luar negeri dengan jumlah nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40 persen atau telah bersertifikat TKDN dari Kementerian Perindustrian Republik Indonesia,” tuturnya.

Baca Juga :  Gaji PPPK Paruh Waktu akan Disesuaikan Kemampuan Keuangan Daerah dan Pergub

Hal tersebut diperkuat dengan dituangkan dalam Instruksi Gubernur Kalimantan Utara Nomor : 100.3.4.1/4569/B.PBJ/GUB tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2024.

Dalam arahannya gubernur meminta seluruh kontrak kerja sama wajib menggunakan produk dalam negeri dan produk hasil Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi/Industri Kecil dan Menengah.

Baca Juga :  Sanksi Pelamar PPPK yang Mengundurkan Diri, Begini Penjelasan BKD Kaltara

Penggunaan produksi lokal dalam negeri sebagai wujud komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara mendukung program Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia dan produk dalam negeri.

Gubernur dalam instruksinya menegaskan perangkat daerah agar melakukan percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa  pemerintah tahun anggaran 2024 dengan mengikuti prosedur dan jadwal yang telah ditetapkan.

“Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa agar segera melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan pengadaan barang/jasa oleh SKPD dan melaporkan ke Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara,” tuntasnya.(dkisp)

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *