KPU Tarakan Targetkan Sortir dan Lipat Surat Suara Rampung dalam 10 Hari

benuanta.co.id, TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan menargetkan selesai dalam 10 hari untuk mensortir dan melipat surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia (DPR-RI) dan DPR Provinsi.

Hal tersebut dilakukan agar dapat menghemat waktu untuk merekap dan melakukan perbaikan surat suara yang rusak nantinya. Saat ini proses untuk sortir dan lipat surat suara DPR-RI sudah selesai, dilanjut untuk surat suara DPRD Provinsi yang sebagian sudah dilakukan.

Ketua KPU Tarakan, Nasaruddin mengungkapkan dalam proses sortir dan lipat dilibatkan sekitar 100 orang masyarakat umum yang telah direkrut dengan syarat- syarat dan telah ditracking sebelumnya.  Di antaranya tidak terafiliasi dengan Partai Politik (Parpol), tidak terdaftar sebagai anggota Parpol.

Baca Juga :  Digugat ke MK, KPU Nunukan Bakal Siapkan Tim Hukum untuk Pembelaan

“Karena petugas sortir dan lipat juga harus berintegritas. Itu sudah kita rekrut dan sudah berkerja,” Ujar Nasruddin, Rabu (10/1/2024).

Dikatakan Nasruddin, sejauh ini terdapat beberapa surat suara yang rusak selama proses sortir dan lipat. Ia menjelaskan rusak dalam buku pedoman logistik terdapat beberapa kriteria seperti ada noda, bercak yang menutup gambar partai, nomor urut partai, nomor urut calon dan nama calon.

Terkait hal tersebut pihaknya akan mengambil langkah untuk mengeluarkan surat suara yang dianggap rusak dan tidak digunaka. Selanjutnya, ia akan menyampaikan ke percetakann untuk dilakukan percetakan ulang sesuai dengan jumlah yang rusak.

Baca Juga :  Prabowo Soal korupsi: Jangan Ada Loyalitas Jiwa Korps yang Keliru

“Sejauh ini jumlahnya tidak banyak hanya seribuan  saja dari 170 ribuan. Secepatnya suara yang dicetak akan dilakukan sortir ulang. Jadi kalau rusak lagi diganti lagi. Kita ini melakukan sortir, betul-betul surat yang sampai ke masyarakat benar benar bersih tidak ada noda tidak ada tanda coblos, warnanya tidak sesuai dengan warna parpol sesuai keputusan KPU,” jelasnya.

Ia juga membeberkan penyortiran dan pelipatan suart suara dilakukan mulai pukul 8 pagi hingga pukul 11 malam. Kegiatan tersebut tentu saja di bawah pengawasan pihak internal KPU yang turun langsung ke lokasi sortir dan lipat surat suara bahkan pengawasan juga dilakukan melalui CCTV.

Baca Juga :  Wamendagri: Kemendagri Evaluasi Pj Kepala Daerah Tiga Bulan Sekali

“Tetapi ada jam istirahat di jam 12 dan magrib. honornya tergantung surat suaranya dan harganya sekitar 300 hingga 400 sekian rupiah satu surat suara. Selain pengawas internal KPU, ada dari Bawaslu. Mereka melakukan pengawasan melekat pada proses sortir dan lipat kami tidak akan mulai tanpa kehadiran dari petugas dari Bawaslu,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *