Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan pada 2023 Didominasi KDRT

benuanta.co.id, TARAKAN – Menurut data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) 95 kasus kekerasan pada perempuan di Kota Tarakan sepanjang 2023 didominasi oleh Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Data tersebut berasal dari sepanjang satu tahun  dan telah di pantau langsung oleh Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak. Pengumpulan data akan di rekap pada tanggal 15 Januari mendatang.

“Sebenarnya untuk rekapan satu tahun datanya ada di Januari di tanggal 15 Januari 2024 nanti. Karena pelaporan data kasus berdasarkan SIMFONI-PPA yang terpantau langsung oleh Kementrian PPA kita rekap itu di tanggal 15 Januari 2024,” ujar Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kota Tarakan, Rinny  Faulina beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Tarawih Perdana Muhammadiyah Padati Masjid Al-Amin Tarakan

Dikatakan Rinny Faulina, pad aplikasi Simfoni terdapat penggolongan data berdasarkan waktu kejadian, waktu pelaporan dan waktu input. Di Kota Tarakan, berdasarkan waktu kejadian terdapat 95 kasus sedangkan menurut waktu pelaporan ada 98 kasus dan pada waktu input ada 96 kasus. Perbedaan tersebut terjadi karena adanya penambahan jumlah korban.

Berdasarkan data-data tersebut kasus kekerasan perempuan didominasi oleh KDRT. Tercatat 50 persen kasus kategori kekerasan terjadi dalam rumah tangga.

“Alasannya itu beragam sih bisa karena faktor ekonomi atau ada permasalahan. Tapi sebagian besar ekonomi. Kita tidak terlalu menggali sampai dalam, tapi biasanya mereka jawab karena pertengkaran semacam cekcok. Yang lebih tahu itu bagian konseling yah. Karena secara ini kita juga tidak menggali terlalu dalam,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ombudsman Angkat Bicara Wacana Pusat Pemerintahan Tarakan Pindah ke Wilayah Utara

Kasus kekerasan fisik pada perempuan sampai saat ini, terdapat 73 kasus. Secara psikis ada 16 kasus dan  sisanya adalah kekerasan kekerasan seksual. Ia menjelaskan, terdapat beberapa proses yang di lakukan pihaknya saat terjadi kekerasan pada perempuan seperti pasca korban melapor, pihaknya akan melakukan assesmen awal. Jika membutuhkan terapi psikologi, maka korban akan dirujuk untuk melakukan konseling.

“Dan itu akan dilakukan pendamping psikolog rata-rata bisa sampai 4 atau 8 kali. Kalau butuh penanganan hukum, kita lakukan bantuan hukum. Kami ada kerja sama dengan LBH. Mungkin mereka tidak mampu bayar advokat kita beri bantuan,” jelasnya.

Baca Juga :  SMK Negeri 4 Tarakan Harapkan Ada Penambahan Guru

Pihaknya pun cukup mengalami kendala dalam proses penindakan, karena kebanyakan perempuan tidak berani untuk speak up terkait apa yang ia alami. Terkadang pihaknya memberikan saran agar korban segera lapor ke Polres Tarakan. Tak hanya itu, Kendala lain yang terjadi ialah korban malu untuk melapor serta mempertimbangkan kondisi ekonomi.

“Dimana  karena suami menjadi tumpuan keluarga sementara anak-anak butuh bapaknya untuk menafkahi, kadang mereka tidak mau melapor. Jadi minta dimediasi aja. Kalaupun dimediasi kami harapkan mereka tidak lakukan pertengkaran lagi dengan adanya perjanjian sebelumnya. Tapi kendalanya itu kadang mereka tidak ingin melanjutkan ke penegakan hukum,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *