benuanta.co.id, NUNUKAN – Setelah melakukan pendalaman terhadap adanya dugaan pelanggaran Pemilu bersama Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), Bawaslu Nunukan akhirnya melaporkan dugaan money politik ke Satreskrim Polres Nunukan pada Senin (8/1/2024).
Ketua Bawaslu Nunukan, Moch Yusran mengungkapkan pihaknya telah melakukan pendalaman atas temuan Pengawas Pemilu pada 18 Desember 2023 Nomor 001/Reg/TM/PL/Kab/24.05/XII/2023 tentang Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Politik Uang Pasal 280 Ayat 1 huruf j junto Pasal 521 UU 7/2017 tentang Pemilu.
“Sejak adanya temuan ini, mulai dari (18/12/2023) hingga dengan (8/1/2024) selama 12 hari kerja, kita telah mengumpulkan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk pemenuhan unsur-unsur dalam Pasal dimaksud diatas,” ungkap Yusran kepada benuanta.co.id, Selasa (9/1/2024).
Dikatakannya, berdasarkan Pasal 280 Ayat 1 huruf j dikatakan “Pelaksana, Peserta dan Tim Kampanye dilarang memberikan dan/atau menjanjikan uang dan/atau materi lainnya kepada Peserta Pemilu.” Lalu, pada Pasal 521dikatakan “Setiap Pelaksana, Peserta dan Tim Kampanye yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pasal 280 Ayat 1 huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i atau j dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.”
Bawaslu Nunukan di dampingi Penyidik Polres Nunukan dan Kejaksaan Nunukan telah meminta keterangan lebih dari 10 orang yang terdiri dari terlapor yakni SR dan saksi termasuk ahli pidana terkait adanya temuan pelanggaran Pemilu ini.
“Untuk temuannya sendiri, secara umum untuk terlapornya yakni inisial SR. Yang bersangkutan diduga telah melakukan kegiatan kampanye melalui akun media sosial Instagram,” katanya.
Dijelaskan Yusran, dalam unggahan tertanggal (9/12/2023) tersebut, dirangkaikan dengan kegiatan lainnya pada (10/12/2023) yakni berupa kegiatan olahraga yang dapat di kategorikan kampanye dalam bentuk metode kegiatan lainnya sesuai penjelasan Pasal 26 Ayat 1 dan Pasal 55 Peraturan KPU nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilu.
Dibeberkan Yusran, dalam rangkaian pelaksanaan kampanye tersebut, SR diduga menjanjikan dan membagikan door prize atau materi lainnya kepada peserta kegiatan dimaksud, yang dapat dikategorikan sebagai Peserta Kampanye, sesuai Pasal 273 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi “Peserta Kampanye Pemilu terdiri atas Anggota Masyarakat”.
Sehingga, atas perbuatan SR tersebut, pihaknya melalui Rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) terhadap Perbuatan SR diduga telah melanggar larangan Kampanye sebagaimana aturan tersebut diatas.
“Laporan Kasus ini sudah kita serahkan ke Satreskrim Polres Nunukan,” ucapnya.
Yusran mengatakan, selain alasan penegakan hukum terhadap perbuatan SR yang diduga telah melanggar aturan. Selain itu, pihaknya juga berharap ini dapat memberikan efek jera kepada masyarakat sehingga tidak melakukan politik uang dalam modus apapun.
“Karena seperti yang sering kita sampaikan bahwa Politik Uang bukan hanya praktek curang melainkan dapat melahirkan Pemimpin yang korup dan menyengsarakan rakyat,” tegasnya.
Yusran menekan, Bawaslu Nunukan mendorong Pemilu menjadi sarana kedaulatan rakyat, yang mana artinya Rakyat lah yang menjadi Pemenang, Bukan modal dan Politisi culas dan manipulatif. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Nicky Saputra