benuanta.co.id, TARAKAN – Permasalahan ranjau sisa Perang Dunia ke II di Perairan Kalimantan Utara (Kaltara) secara perlahan mulai diselesaikan. Berdasarkan hasil pantauan dari Lantamal XIII Tarakan, terdapat enam titik di Perairan Kaltara yang terdapat bahan peledak sisa Perang Dunia (PD) II tersebut.
Tim Satuan Kapal Ranjau (Satran) Komando Armada (Koarmada) II melakukan netralisasi berupa peledakan yang disaksikan oleh Lantamal XIII Tarakan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltara, KSOP Tarakan dan Distrik Navigasi Tarakan melalui KRI Pulau Rimau 724 pada Selasa, 9 Januari 2024.
Adapun ranjau yang diledakkan pada hari ini dilakukan di Selat Betagau, Perairan Tarakan berjenis ranjau AMD dengan detonasi kemagnetan dan akustik.
“Netralisasi nya dilakukan di bawah 1,7 meter dari ranjau. Semoga ranjaunya terpecah dan tidak berbahaya lagi,” kata Komandan Lantamal XIII Tarakan, Laksamana Pertama TNI, Deni Herman, Selasa (9/1/2024).
Peledakan ranjau ini bertujuan agar terciptanya rasa aman untuk masyarakat yang beraktivitas di atas laut. Sebelumnya, telah terdapat survey pada tahun 2007 oleh Pusat Hidro-Oseanografi Angkatan Laut (Pushidrosal).
“Bisa dicek di peta data bahwa daerah yang dinyatakan ada ranjau, harus dilaksanakan pembersihan dulu. Sehingga belum boleh ada yang beraktivitas di perairan itu,” sambungnya.
Pihaknya mengharapkan agar masyarakat yang hendak beraktivitas dapat melihat kembali kondisi perairan tersebut. Pihaknya selalu terbuka dalam hal laporan daerah berbahaya yang terdapat bahan peledak.
Terpisah, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kaltara, Rukhi Syayahdin mengungkap adanya bahan peledak tentu membahayakan masyarakat, khususnya yang memanfaatkan ruang laut seperti budidaya rumput laut.
“Kalau ada pembudidaya rumput laut yang memasang pondasi tapi tidak tahu ada ranjau bisa fatal itu (akibatnya),” ungkapnya.
Pihaknya pun secara resmi mengeluarkan rekomendasi pemanfaatan ruang laut bagi masyarakat yang hendak melakukan aktivitas di perairan tertentu. Hal ini dilakukan agar tak terjadi musibah dikemudian hari.
“Kami sudah punya rencana zonasi pemanfaatan ruang laut. Kami tidak merekomendasikan kegiatan tanpa izin DKP. Semoga ini tidak terjadi pada masyarakat kita,” tandasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli