benuanta.co.id, Nunukan – Nekat curi Handphone (HP) milik tetangga kamar indekosnya, MAN (42) warga Jalan Manunggal Bhakti, RT.12, Kelurahan Nunukan Timur ini berujung bui. Aksi panjang tangan yang dilakukan oleh pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh ini terjadi pada Ahad (10/12/2023) sekira pukul 06.00 Wita.
“Kejadiannya Desember 2023 lalu, pelakunya ini baru kita amanakan Sabtu (6/1/2024) lalu,” kata Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati Selasa (9/1/2024).
Siswati menerangkan, dari keterangan korban UM (26). Saat itu sekira pukul 00.05 Wita, sebelum korban tidur di kamar indekosnya yang beralamat di Jalan Manunggal Bhakti korban mencharger HP miliknya.
HP tersebut dicharge dan diletakan di bawah kakinya. Namun, saat sekira pukul 06.00 Wita, saat ia terbangun korban terkejut melihat Hpnya sudah hilang. Sehingga korban yang mengalami kerugian material sekira Rp 3,6 juta melaporkan kejadian tersebut ke Unit Reskrim Polsek KSKP Tunon Taka Nunukan.
“Dari hasil penyelidikan, identitas terduga pelaku berhasil dikantongi yang mana diketahui merupakan tetangga indekos korban,” ungkapnya.
Pelaku, MAN diringkus secara paksa, saat ia sedang berada di pinggir jalan di Jalan Hasanuddin, RT.14. Dari hasil penggeledahan, dari tangan MAN polisi berhasil mengamankan satu unit HP milik korban.
“Pelakunya ini kan tetangganya korban, jadi pelaku sudah mengetahui situasi kondisi di lokasi, jadi pelaku ini masuk dengan cara membuka kamar kos korban lalu mengambil HP korban yang tengah di charger,” jelasnya.
Usai mengambil HP korban, pelaku langsung membuang kartu cellular yang berada di Hp milik korban dan menggantinya dengan kartu cellular miliknya.
“Pengakuannya, Hp itu mau di gunakan dipergunakan sehari-hari oleh pelaku,” ucapnya.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MAN telah diamankan di Mako Polsek KSKP Tunon Taka Nunukan dan disangkakan Pasal 362 KUH Pidana. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Nicky Saputra