Gondol Emas Milik Sepupunya, Hasil Penjualan Dipakai Judi

benuanta.co.id, TARAKAN – Pria berinisial MR (23) harus berurusan dengan polisi lantaran tega mencuri perhiasan milik sepupunya. Kejadian ini terjadi pada pukul 02.00 WITA di salah satu rumah yang ada di Jalan Gajah Mada RT 01 Kelurahan Karang Anyar, Sabtu 23 Desember 2023.

Status MR yang merupakan saudara sepupu korban memudahkannya untuk keluar masuk rumah bahkan kamar pribadi korban. Sehingga ia sudah tau letak barang berharga yang ada di rumah korban.

Baca Juga :  Selama Ramadan Polres Tarakan Antisipasi Balap Liar hingga Penimbunan Bahan Pangan

“Dari laporan korban, ia menyadari barang berharganya dan uang tunai hilang. Ia baru menyadari siang harinya,” kata Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, Selasa (9/1/2024).

Ia melanjutkan, setelah menerima laporan dari korban, Satreskrim Polres Tarakan langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku yang bekerja sebagai nelayan. Pelaku pun diketahui tinggal bersebelahan dengan korban.

Setelah diciduk Unit Resmob pada 1 Januari 2024, MR mengaku memasuki rumah korban melalui jendela yang sudah rusak. Setelah berhasil memasuki rumah korban pada pukul 02.00 WITA, ia langsung menuju kamar utama yang berada di lantai rumah tersebut.

Baca Juga :  Jelang Imlek, Polisi Cek Kesiapan Pengamanan di Tempat Ibadah

Pencurian yang direncanakan MR berjalan mulus lantaran korbannya tengah tertidur pulas.

“Barang berharganya ada di lemari. Kita berhasil mengamankan juga 2 gelang emas dengan berat 19 gram, kalung emas 6 gram dan logam mulia 2 gram. Ini keseluruhannya sudah dijual,” lanjut Randhya.

Uang hasil penjualan emas dengan berat 27 gram yang dicuri MR digunakan untuk membayar hutang dan bermain judi slot. Berdasarkan pengakuan MR, ia baru sekali mengambil barang berharga milik korban lantaran terdesak hutang.

Baca Juga :  Jaga Ramadan Tetap Kondusif, Pemkot Tarakan Perketat Patroli Pengawasan

“Barang bukti ini sudah semua amankan. Dia menjual semuanya di toko emas wilayah Beringin dengan total penjualan Rp 9 juta,” imbuh perwira balok tiga ini.

Ia pun disangkakan Pasal 363 Ayat 1 Ketiga dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *