benuanta.co.id, BERAU – Kepolisian Resor (Polres) Berau pada awal tahun ini berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan mengamankan 2 pelaku serta 5 sepeda motor.
Dijelaskan Wakapolres Berau, Kompol Komank Adhi Andhika saat melakukan pers rilis bersama awak media Selasa (9/1/2024), Pelaku berjumlah dua orang dengan inisial SL usia 30 tahun dan FL usia 20 tahun.
Pelaku pertama kali diamankan unit Jatanras Polres Berau pada 2 Januari lalu pukul 18.00 Wita saat berada di Jalan Lumajang Gang Sultan RT 2 Kecamatan Sambaliung yang merupakan tempat tinggalnya pelaku. Sementara itu, Kasatreskrim Polres Berau AKP Ardian Rahayu Priatna menambahkan bahwa dua tersangka curanmor tersebut yang kali ini diringkus merupakan mantan residivis
“Tersangka ini merupakan mantan Residivis curanmor dan narkoba pada tahun 2019,” ucapnya.
Kemudian tahun 2023 lalu tersangka melakukan pencurian kendaraan bermotor pada Desember.
“Sepanjang satu Desember sebanyak 5 kali pencurian sepeda motor dengan 5 tkp yang berbeda yaitu pertama 19 Desember itu tersangka melakukan pencurian di Bedungun,” ujarnya.
Kemudian 22 Desember tersangka melakukan pencurian di Jalan Sambaliung, lalu 24 Desember tersangka lakukan aksi mencuri sepeda motor di Jalan Pulau Panjang.
“Kemudian di Desember yang sama tersangka melakukan pencurian di Tanjung Redeb dan terakhir pada 27 Desember yang bersangkutan melakukan pencurian di Labanan,” bebernya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Unit Jatanras Polres Berau yaitu berupa 5 sepeda motor.
“Ada 5 kendaraan bermotor. Semuanya kita amankan di Gudang didekat kediaman yang bersangkutan yaitu di Sambaliung,” tuturnya.
Sambung polisi berpangkat tiga balok emas itu menjelaskan awal mula kronologis penangkapan bahwa Unit Jatanras Polres Berau dapat informasi dari warga Sambaliung setempat.
“Bahwa ada kendaraan sepeda motor warga hilang. Kemudian kita melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaporan tersebut diduga tindakan ini pernah dilakukan oleh orang yang pernah melakukan tindak pidana tersebut,” imbuhnya.
Selain itu, kata Perwira Tinggi Pertama tersebut pun menjelaskan modus aksi tersangka pencuri sepeda motor yaitu mencari kendaraan yang tidak kunci setir.
“Jadi peran masing-masing tersangka yaitu satu orang lakukan pemantauan situasi objek kendaraan mana saja yang menjadi target dicuri. Kemudian si SL ini melakukan aksi pencurian dengan mendorong motor agak jauh lalu menyambungkan antara dua kabel yang bisa menjadi pemicu motor bisa menyala,” tambahnya kepada benuanta.co.id.
Namun terkait hasil curian sepda motor yang sudah diamankan, kata AKP Ardian, tersangka masih merencanakan menjual motor namun tidak sempat. Hingga diketahui niat dua tersangka mantan residivis pencuri sepeda motor untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
“Sehingga kami sudah dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 1 (1) dan (3) akibat tersangka lakukan pencurian sepeda motor ini dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie
Editor: Nicky Saputra