benuanta.co.id, TARAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan telah menangani sejumlah 534 perkara selama 2023. Seksi Pidana Umum (Pidum) telah melimpahkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Tarakan sebanyak 359 perkara untuk disidangkan.
Kasi Intel Kejari Tarakan Harismand menjelaskan selama 2023 juga terdapat upaya hukum banding sebanyak 23 perkara, kasasi sebanyak 6 perkara dan telah dieksekusi 342 perkara.
“Mayoritas perkara itu didominasi oleh perkara narkotika,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tarakan, Harismand, Jumat (5/1/2024).
Dari perkara yang sudah diproses hukum terdapat 15 perkara yang ditempuh melalu restoratif justice, 1 perkara yang dibebaskan dari tuntutan dan 2 perkara diputus hukuman pidana mati.
Lanjut, pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus), terdapat 2 perkara yang dalam masa penyelidikan dan 3 perkara dalam tahap penyidikan.
“Ditingkat penuntut di bidang pidsus terdapat 3 perkara juga yang sudah dilakukan. Untuk eksekusi di bidang pidsus itu ada 4 terpidana yang dieksekusi,” tambah Harismand.
Adapun pada Seksi Intelijen telah melimpahkan 4 perkara yang sudah selesai tahapan penyelidikan ke Seksi Pidsus. Pihaknya juga telah melakukan eksekusi terhadap buronan sebanyak 2 orang.
“DPO kita perkara narkotika. Saat ini masih ada beberapa tunggakan DPO kita lagi. Masih ada 4 lagi,” sebutnya.
Pengembalian uang negara juga telah dilakukan oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Sidatun) sebanyak Rp 6 miliar. Terdapat pula pendampingan hukum yang dilakukan Seksi Datun sebanyak 39 kali, pelayanan hukum sebanyak 33 kali, mitigasi 1 dan non mitigasi 26.
Sementara untuk Seksi Barang Bukti dan Rampasan telah mendapatkan hasil lelang Rp 710 juta.
“Sudah ada perkara sebanyak 55 yang dimusnahkan dan 33 perkara berhasil dilelang barang buktinya,” tutupnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Nicky Saputra