benuanta.co.id, TARAKAN – Pria berinisial SR (26) dibekuk oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan lantaran melakukan tindak pidana pencurian. Tak tanggung-tanggung, ia mencuri di dua tempat yang berbeda dengan total puluhan juta rupiah.
SR yang merupakan residivis, melakukan aksi pencurian pertama di Jalan KH Agus Salim pada 26 November 2023. Saat itu, korban yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) baru menyadari sekira pukul 07.33 WITA bahwa ia kehilangan laptop, paspor dan uang tunai Rp 400 ribu.
Aksi pencurian yang kedua, SR membobol salah satu toko yang terletak di Jalan Yos Sudarso pada 8 Desember 2023 lalu. Korban kehilangan uang senilai Rp 80 juta dan satu unit handphone merk Redmi 12C.
“TKP pertama dan kedua aksi pelaku terekam CCTV. Dari dua laporan itu Satreskrim Polres Tarakan langsung melakukan penyelidikan dan mampu mengidentifikasi pelaku,” sebut Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, Kamis (4/1/2024).
Berdasarkan hasil rekaman kamera pengintai, SR melakukan pencurian dengan cara memanjat bagian rumah hingga akhirnya berhasil membobol curiannya.
“Uang Rp 80 juta itu posisinya ada di dalam laci korban. Jadi pas dia masuk itu tidak ada orang di TKP kedua,” imbuh Randhya.
Dilanjutkannya, setelah beberapa Minggu melakukan penyelidikan, personelnya berhasil meringkus SR pada 2 Januari 2024 di kediamannya pukul 13.00 WITA. SR pun langsung dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk diperiksa.
SR dengan terpaksa mengakui perbuatannya dan mengatakan telah menjual seluruh hasil curiannya dengan total Rp 750 ribu.
“Dia jual laptop dan lainnya, jadi hasilnya dijual untuk bermain judi slot, membeli sabu dan membeli motor juga. Dia pemakai sabu. Residivis pencurian handphone juga baru bebas Agustus 2023 lalu,” lanjut Kasat Reskrim.
Atas pencurian yang dilakukan SR, dia disangkakan Pasal 363 Ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Nicky Saputra







