benuanta.co.id, TARAKAN – Dua terdakwa dugaan tindak pidana korupsi, Agus Salim dan Juli Rombe hadir secara virtual melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan pada sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Samarinda pada 28 Desember 2023 lalu.
Diberitakan sebelumnya, keduanya terseret dugaan korupsi dari pembangunan rumah kuliner Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) yang terletak di Jalan Gajah Mada, Kota Tarakan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan secara langsung di PN Tipikor Samarinda.
“Terdakwa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP atau keduanya Pasal 9 junto pasal 18 Undang-undang Tipikor,” beber Kasi Intelijen Kejari Tarakan, Harismand, Rabu (3/1/2024).
Dari dakwaan yang sudah dibacakan, terdakwa mengajukan eksepsi. Rencananya, pembacaan eksepsi yang akan dilakukan PH kedua terdakwa akan berlangsung pada Kamis, 4 Januari 2024, di PN Tipikor Samarinda.
“Terdakwa mengajukan eksepsi melalui PHnya. Rencananya juga untuk sidang dengan pembacaan eksepsi, terdakwa akan dihadirkan langsung di PN Tipikor Samarinda,” sambung Harismand.
Nantinya, pihak Kejari Tarakan akan langsung melakukan pengamanan terhadap dua orang terdakwa jika memang diperlukan sidang berjalan secara tatap muka. Selanjutnya, kedua terdakwa akan ditempatkan di rumah tahanan yang ada di Samarinda.
“Rencananya terdakwa dibawa ke Samarinda pada Kamis (besok) pagi dan siangnya akan langsung menjalani persidangan. Kita akan urus segala administrasi karena perpindahan ke Rutan Samarinda,” tandas Harismand.
Sekedar informasi, proyek pembangunan rumah kuliner Kotaku milik KemenPUPR ini dilakukan pada 2020 lalu sebelum akhirnya dilirik Kejari Tarakan. Saat inipun, bangunan tersebut terbilang mangkrak tak sesuai dengan fungsi yang seharusnya.
Adapun peran terdakwa Rombe sebagai fasilitator teknik kelurahan yang mendampingi Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dalam pembangunan proyek rumah kuliner tersebut. Sementara terdakwa Agus Salim berperan sebagai ketua KSM. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Nicky Saputra







