Razia Gabungan TNI-Polri Sambut Tahun Baru, Petugas Sita Ratusan Miras

benuanta.co.id, TARAKAN – Razia jelang pergantian tahun 2024 pada 30 Desember 2023 dilakukan oleh personel gabungan yang terdiri dari TNI-Polri di Kota Tarakan, dengan target operasi petasan dan minuman keras (miras) tak berizin.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kabag Ops, AKP Muhammad Aris Kelana Putra mengatakan, razia sesi pertama dimulai sekira pukul 16.00 Wita dengan melibatkan unsur TNI dan Satpol PP yang menyasar penjual petasan di beberapa titik. Diantaranya Jalan Gajah Mada, Jalan Mulawarman dan kompleks pasar THM.

“Kita cek pedagang petasan. Berdasarkan laporan tidak ada yang diamankan, artinya sudah legal yang dijual. Kita juga lebih ke mengingatkan masyarakat terkait penggunaan petasan,” katanya saat dikonfirmasi, Ahad (31/12/2023).

Baca Juga :  Puncak Perayaan Imlek 2577 Kongzili, Umat Tionghoa Padati Kelenteng Toa Pek Kong

Pada sesi kedua, personel gabungan melakukan razia di Tempat Hiburan Malam (THM) dan tempat permainan biliar sekira pukul 22.30 WITA. Terdapat beberapa titik diantaranya hotel di Jalan Mulawarman, THM dan tempat billiar di Kampung Satu dan THM yang ada di Pamusian.

“Kita lakukan razia ini karena biasanya pas pergantian tahun itu banyak masyarakat konvoi, dan tidak sedikit yang dalam pengaruh alkohol. Itu menimbulkan kerawanan yang berpotensi kekerasan atau buat keributan,” bebernya.

Baca Juga :  Jelang Ramadan 2026, MUI Tarakan Imbau Masyarakat Jaga Kekhusyukan hingga Penutupan THM

Dalam razia yang digelar ditemukan di salah satu hotel yang ada di Jalan Mulawarman, petugas menemukan miras golongan B dan C yang tidak memiliki izin penjualan dengan total sekitar 526 botol, tempat biliar di Jalan Kusuma Bangsa petugas menemukan sekitar 263 botol tanpa izin dan di salah satu THM yang ada di Pamusian petugas menyita 130 botol miras tak berizin.

“Sebelumnya razia ini juga sudah kita gelar kam tidak hanya malam tadi saja. Pada bulan ini memang kita lakukan intens menghadapi pergantian tahun,” ungkap perwira balok tiga itu.

Baca Juga :  Baznas Tarakan Siapkan 20 Outlet Pembayaran Zakat

Ia juga menjelaskan saat ini ratusan barang bukti miras ilegal berada di Polres Tarakan dan masih menunggu tindak lanjut dari pemilik usaha. Jika memang memiliki izin, maka botol-botol miras itu akan dikembalikan, jika tidak akan disita untuk dimusnahkan.

“Alasan mereka itu selalu sama, katanya masih melakukan pengurusan (izin). Tapi kan kalau sementara ngurus izinnya belum ada, kenapa tetap berjualan. Kita sita dulu ada banyak sekali botol miras,” pungkasnya.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *