benuanta.co.id, Bulungan – Dianggap melanggar dan tidak sesuai peruntukkannya, puluhan senjata api (Senpi) rakitan jenis penabur diamankan dan dimusnahkan Polda Kaltara.
Senpi tersebut merupakan milik masyarakat yang diserahkan secara sukarela melalui perwakilannya oleh Lembaga Adat Dayak Lundayeh dan Dayak Agabag kepada pihak kepolisian.
“Jumlah senpi penabur yang kita amankan sebanyak 45 pucuk dengan beberapa peluru penaburnya,” ujar Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya kepada benuanta.co.id, Jumat 29 Desember 2023.
Setelah menerima 45 pucuk senpi ini, Kapolda Kaltara yang didampingi perwakilan adat langsung melakukan pemotongan senpi menjadi beberapa bagian.
“Ini sebagai wujud kebersamaan Polri dan masyarakat untuk menjaga situasi wilayah tetap kondusif di Provinsi Kaltara,” jelasnya.
Dia menilai senpi penabur sangat berbahaya dan bisa mematikan jika disalahgunakan. Untuk itu kata dia, sudah saatnya masyarakat tidak menggunakan senpi rakitan.
“Senpi ini sangat berbahaya, tapi dengan kesadaran masyarakat kita akhirnya menyerahkannya kepada petugas,” paparnya.
Hal ini juga dilakukan guna menyongsong pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang damai dan tidak terjadi adanya hal yang tidak diinginkan. Daniel mengatakan walaupun belum ada kasus, namun pihaknya tidak menginginkan hal yang berkenaan dengan senpi terjadi di Kaltara.
“Untuk itu kami terus lakukan tindakan preventif dan pencegahan, serta meminimalisir terjadinya gangguan keamanan,” terangnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Polda Kaltara juga telah menerima 20 pucuk senpi rakitan dan dilakukan pemusnahan di Mapolresta Bulungan pada 31 Juli 2023 lalu. Dimana senpi diserahkan langsung oleh Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Bulungan. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Nicky Saputra