Polres Nunukan Tuntaskan 441 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2023

benuanta.co.id, NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan berhasil mengungkap ratusan kasus dari berbagai jenis kejahatan yang terjadi di Kabupaten Nunukan sepanjang tahun 2023.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, mengungkapkan dibandingkan dengan tahun lalu, pengungkapan kasus di tahun ini mengalami peningkatan. Tahun 2023 pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 441 kasus sedangkan pada tahun 2022 lalu hanya mengungkap 401 kasus.

“Sejumlah kasus yang berhasil diungkap ini dari berbagai jenis kejahatan, yakni kejahatan konvensional atau kejahatan pidana umum seperti kasus pencurian, penipuan, kasus asusila, penganiayaan dan tindak kriminal lainnya,” ungkap Taufik kepada awak media, Jumat (29/12/2023).

Taufik membeberkan, untuk kejahatan konvensional pencurian ada sebanyak 104 kasus yang berhasil diungkap, kemudian penganiayaan 45 kasus, perlindungan anak 36 kasus, penipuan 21 kasus dan kejahatan lainnya sebanyak 91 kasus.

Untuk kejahatan konvensional yang menarik perhatian publik diawal tahun yakni kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Maryati (35) seorang ibu tiri di Jalan Dawing, RT 05, Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan yang dengan sadis menghabisi nyawa anak tirinya Hashirama (9) tahun.

Kasus ini berhasil diungkap oleh jajaran Polres Nunukan pada (3/3/2023) lalu, setelah mulanya korban Hasmiranda dikabarkan hilang sejak Sabtu (25/2/2023). Polisi berhasil menemukan potongan mayat tubuh korban tanpa kepala mengapung di bawah kolong rumah tetangganya yang jaraknya kurang lebih 50 meter dari kediaman korban. Sementara itu kepala korban ditemukan tak jauh dari lokasi tubuhnya ditemukan.

Kemudian, kasus terakhir yang menyita perhatian masyarakat yakni kasus pembunuhan yang dilakukan oleh MOH (19) yang dengan sadis menghabisi nyawa seorang wanita pria (Waria) yakni Ririn (33) di sebuah kamar indekosnya di Jalan Pangkalan Manunggal Bhakti, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan pada Jumat (27/10/2023) lalu.

“Untuk kasus yang pembunuhan waria ini, pelaku mengaku dendam dan sakit hati dengan korban yang mengatakan jika pelaku menjual sperma ke waria yang ada di Sebatik dan Malyasia,” ungkapnya.

Kemudian untuk kejahatan transnasional yakni narkoba sebanyak 111 kasus, kemudian Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebanyak 16 kasus, undang-undang perlindungan pekerja migran Indonesia  sebanyak 5 kasus dan Undang-undang Keimigrasian sebanyak 5 kasus.

“Sedangkan untuk kejahatan terhadap kekayaan negara, dalam hal ini tindak pidana cukai, kejahatan perkebunan, ilegal logging dan Undang-undang tentang pelayaran masing-masing satu kasus,” jelasnya.

Taufik menegaskan, sejumlah kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan dari jajaran Polres Nunukan selama tahun 2023 yang terdiri dari Satuan Reskrim Polres Nunukan sebanyak 119 kasus, Satuan Reskoba Polres Nunukan sebanyak 104 kasus, Satpolairud Polres Nunukan 4 kasus, Polsek Nunukan sebanyak 116 kasus, Polsek KSKP sebanyak 32 kasus, Polsek Sebatik Timur 38 kasus, Polsek Sebatik Barat 12 kasus, Polsek Sebuku 16 kasus.

“Dari ratusan kasus yang kita tangani ini, kita berhasil mengamankan total 491 tersangka yang terdiri dari 447 laki-laki dan 44 perempuan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *