Seorang Warga Bulukumba Ketangkap Bawa TV Berisi Sabu 3,3 Kg, Dijanjikan Upah 10 Ribu Ringgit

benuanta.co.id, NUNUKAN – Seorang warga Bulukumba AL (28) diciduk aparat TNI Angkatan Laut di perairan Sebatik Kabupaten Nunukan membawa narkotika jenis sabu 3,3 kg yang disembunyikan di dalam televisi 43 inch, Senin (25/12).

Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) TNI AL, kata Danlanal Nunukan Letkol Laut (P), Handoyo, dan Posal Sei Pancang yang tengah melakukan patroli rutin terhadap perahu yang melintas membawa penumpang dan muatan dari arah Tawau, Malaysia yang bergerak masuk ke wilayah perairan Indonesia menuju Dermaga tradisional yang ada di Kecamatan Sebatik Utara.

“Pelaku AL (28) ini kita amankan kemarin di Pulau Sebatik,” kata Handoyo kepada awak media, Selasa (26/12/2023).

Handoyo mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap barang muatan yang dilakukan terhadap perahu yang melintas, didapati sebuah Televisi 43 inch merek Panasonic yang mencurigakan.

Baca Juga :   2.723 Peserta PPPK di Nunukan Dijadwalkan Tes pada 6 Desember

Saat dibuka, kata Handoyo, di dalamnya terdapat 3 paket transparan ukuran besar dan 5 paket ukuran sedang yang diduga berisi sabu seberat 3,3 kg. Dari hasil pemeriksaan, diketahui TV tersebut merupakan barang bawaan dari penumpang berisinial AL.

“Personel kita kemudian melakukan clearance area dan mengamankan terduga pelaku AL dan barang bukti TV berisi sabu, satu unit Handphone, satu buah dompet kosong dan satu tas berisi pakaian milik pelaku,” ungkapnya.

Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku didapati keterangan bahwa pelaku bekerja sebagai Buruh Sawit di Tawau, Malaysia dan merupakan warga Bulukumba.

“Pelaku ini peranannya sebagai kurir, jadi rencananya sabu ini akan dibawah pelaku ke Sulawesi Selatan dengan menggunakan kapal laut,” jelasnya.

Handoyo mengatakan, barang bukti dan pelaku yang diamankan kemudian diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan.

Baca Juga :  SOA Barang ke Krayan Tahun Ini Tinggal 3 flight

Ia pun menegaskan jika kedepannya Lanal Nunukan akan terus bersinergi dengan Stakeholder terkait dalam hal ini dengan seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Kabupaten Nunukan untuk melakukan penindakan terhadap segala macam aktivitas dan perlintasan barang-barang ilegal di perbatasan.

“Lanal Nunukan beserta Satgas Kopaska, Satgas Marinir Ambalat, Bea Cukai Nunukan, BNN Nunukan maupun APH lainnya telah bersama-sama berkomitmen untuk menjaga keamanan wilayah dalam nuansa sinergitas yang luar biasa seperti yang telah terjalin selama ini, terlebih di momen pergantian tahun nataru 2023/2024 adanya kerawanan peningkatan aktivitas ilegal,” tegasnya.

Sementara itu, kepada pewarta, pelaku AL mengaku untuk memuluskan aksinya, ia dijanjikan akan diberikan upah sebesar RM 10 ribu Ringgit Malaysia atau setara dengan Rp 32 Juta.

“Sabu ini saya disuruh bawa ke Pare pare, tapi saya juga tidak tauh siapa yang nanti akan terima sabu ini di sana,” ujar pelaku.

Baca Juga :  Peringati Hari Disabilitas Internasional, Masyarakat Diajak Perkuat Solidaritas

Pelaku AL mengaku, ia baru menerima uang RM 150 Ringgit sebagai ongkos transportasi dari Tawau Malaysia ke Nunukan. Ia pun mengaku jika ini merupakan kali pertamanya ia membawa barang haram ini dari Malaysia.

Terpisah, Kepala BNN Nunukan melalui Kasubag Umum BNNK Nunukan, Marta Irawan mengatakan, kerja sama yang di bangun BNN Nunukan dalam melakukan penindakan peredaran Narkoba di wilayah Nunukan semakin masif hal ini dibuktikan dengan komitmen Lanal Nunukan dalam memberantas Narkoba.

“Tentu kita sangat mengapresiasi Lanal Nunukan dalam memberantas Narkoba di Nunukan, ini merupakan komitmen kita dalam menjaga dan menyelamatkan generasi bangsa atas penyalahgunaan Narkoba,” ungkap Irawan.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *