Akhir Tahun 2023 Kasus Perceraian Kembali Meningkat di Berau, Ini Penyebabnya

benuanta.co.id, BERAU – Kasus perceraian kembali naik di Kabupaten Berau, bahkan bisa dikatakan dalam kurun waktu kurang lebih 3 tahun terakhir.

Sejak tahun 2021 hingga 2023 ini tercatat ada 2.295 kasus perceraian yang terjadi di wilayah hukum Bumi Batiwakkal.

Melonjaknya kasus perceraian suami-istri pada tahun ini disampaikan Panitera Pengadilan Agama (PA) Kelas II Tanjung Redeb Emi Suzana.

“Jika dirincikan pada tahun 2021 lalu jumlah perkara perceraian sebanyak 546 perkara setahun setelahnya yaitu tahun 2022 tercatat sebanyak 837 perkara. Dari jumlah itu terbagi dari kasus perceraian sebanyak 640 perkara dan 197 pemohon. Sedangkan pada tahun 2023, sebanyak 876 perkara dengan 625 perkara perceraian dan 251 pemohon,” ungkapnya Ahad (24/12/2023).

Baca Juga :  Dukung Ekonomi Kreatif, Berau Coal Gelar Pelatihan Batik Daerah 

Lebih lanjut, kata dia penggugat cerai paling banyak berasal dari pihak perempuan. “Faktornya pun beragam, mulai dari perselingkuhan, ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga perbedaan agama,” ujarnya.

“Untuk perceraian pada perbedaan agama dulu tidak dikeluarkan akte perceraian. Tapi untuk sekarang, kita keluarkan akte cerainya,” tambahnya kepada benuanta.co.id.

Sambung Emi menjelaskan saat ini bahwa tata cara pengurusan proses perceraian ada beberapa tahap. Mulai dari masuk ke kantor pelayanan satu pintu (KPSP) lalu akan disiapkan petugas untuk menampung pengaduan, informasi dan penerimaan.

Baca Juga :  Dukung Ekonomi Kreatif, Berau Coal Gelar Pelatihan Batik Daerah 

“Untuk penerimaan laporan dilakukan secara online tanpa dipungut biaya (gratis),” bebernya.

Lebih lanjut, kata dia pada saat pengaduan atau memberikan informasi, akan diarahkan kepada pos bantu untuk dibuatkan permohonan.

“Kemudian jika telah dibuatkan surat gugatan akan dikembalikan ke meja pendaftaran untuk melunasi pembayaran dan akan mendapatkan nomor perkara,” tuturnya.

Kendati demikian, pihaknya mengatakan untuk proses pengajuan gugatan dilakukan secara gratis dengan syarat penggugat harus membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan.

Baca Juga :  Dukung Ekonomi Kreatif, Berau Coal Gelar Pelatihan Batik Daerah 

“Kita juga memberikan pelayanan gratis bagi masyarakat yang kurang mampu dengan syarat, mereka harus membawa SKTM. Karena di kantor lurah masing-masing kampung pasti sudah ada datanya,” pungkasnya.(*)

Reporter: Georgie

Editor: Ramli

 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *