benuanta.co.id, TARAKAN – Dua kali menyelundupkan kosmetik ilegal, SD (41) dan FT (31) akhirnya berurusan dengan polisi. Keduanya diduga memiliki gudang persinggahan untuk menyimpan kosmetik ilegal di Jalan Hasanuddin.
Gudang tersebut pun terendus warga sekitar sehingga warga mengadukan ke Satreskrim Polres Tarakan.
Saat digrebek polisi, pada Rabu, 20 Desember 2023, polisi menemukan 16 dos paket kosmetik yang rencananya akan dikirimkan ke Samarinda.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra mengungkapkan peran kedua tersangka. FT merupakan tangan kanan SD yang berada di Sebatik untuk memesan barang tersebut dari Tawau, Malaysia sekaligus mengirimkannya ke Tarakan. Sedang SD bertugas menyinggahkan barang tersebut ke gudang untuk dikirimkan ke wilayah Indonesia lainnya.
“Pelaku ini melakukan penjualan melalui online shop. Memasarkan ke seluruh Indonesia. Pengiriman pertama sudah lolos, yang kedua ini akan dikirimkan ke Samarinda,” ungkapnya, Jumat (22/12/2023).
Pengiriman kosmetik ilegal tersebut pun dititipkan disebuah kapal ke Kota Tarakan dengan jumlah 1.700 pcs. Polisipun langsung bergerak bekerjasama dengan kepolisian di Sebatik untuk mengamankan FT.
“Kita jemput pada hari Kamis kemarin di Sebatik. Berdasarkan hasil interogasi, kosmetik tersebut milik SD. FT membantu untuk memesan dan mengirim ke Tarakan,” lanjutnya.
Sementara SD diamankan di kediamannya di area Sungai Bandara Kota Tarakan. Untuk diketahui, SD pernah terjerat perkara yang sama dan baru saja bebas pada Juli 2023 lalu.
“SD ini tangkapan Polda kembali bulan 7 baru bebas. Waktu itu TKPnya di Sebatik ditangkap Polda,” tuturnya.
Dari ribuan pcs kosmetik ini tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 6 ribu per pcs. Ribuan barang bukti yang diamankan polisi dikatakan Randhya bernilai Rp 150 juta.
“Sebenarnya kosmetik ini asalnya dari Filiphina masuk ke Tawau, baru ke Indonesia,” tukasnya
Lebih jauh diuraikan Randhya, pihaknya akan mengembangkan kasus ini ke jasa kirim yakni kargo yang ada di Tarakan. Tak main-main, ia akan menindak tegas jika terdapat oknum yang terlibat dalam kasus penyelundupan kosmetik ilegal ini.
Untuk kedua tersangka disangkakan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Nicky Saputra