Tahapan DPTb Dijadwalkan hingga 15 Januari 2024

benuanta.co.id, TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan masih melakukan progres tahapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Tahapan ini berlaku bagi warga negara yang bukan berdomisili di Tarakan agar melakukan kepengurusan untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.

Anggota KPU Tarakan, Jumaidah mengatakan tahapan pengurusan DPTb akan berakhir pada 15 Januari 2024 mendatang. Pemilih dapat mengurus pindah pemilih sebagaimana diatur dalam putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019 dengan keadaan tertentu.

“Tapi ada persyaratannya harus memenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Misalnya orang Sulawesi dan pas pemilihan ingin memilih di Kota Tarakan, boleh tapi harus mengurus DPTb,” katanya, Selasa (19/12/2023).

Baca Juga :  DPRD Nunukan Minta Pemda Bentuk Perda Realisasi Harga Rumput Laut 

Namun, jika tidak melakukan pengurusan DPTb maka hanya bisa melakukan pemilihan untuk presiden saja.

“Soalnya banyak diketemukan walaupun sudah memiliki KTP Kota Tarakan, tetapi saat dicek DPT nya ternyata masih tercatat di daerah lain,” lanjutnya.

Adapun caranya, bagi masyarakat yang hendak mengurus DPTb dapat mendatangi petugas PPS atau PPK setempat, atau dapat langsung ke Kantor KPU Tarakan. Tercatat, sejauh ini sudah terdapat ratusan data diri yang melakukan kepengurusan DPTb.

Baca Juga :  DPW PKB Kaltara Dikukuhkan, Target 19 Kursi Pileg 2029

Rerata, kepengurusan DPTb ini berasal dari orang yang bekerja sebagai pegawai di instansi vertikal. Syarat pemilih yang bisa mengurus DPTb, salah satunya menjalankan tugas ditempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalai rawat inap difasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, dan menjalani rehabilitasi narkoba. Pun dengan seseorang yang tengah menjalani tahanan di Lapas juga dapat mengurus DPTb.

Baca Juga :  Gubernur Kaltara Ajak Kader PKB Hadir di Tengah Masyarakat

“Begitu juga pindah domisili, tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi serta bekerja diluar domisilinya. Kebanyakan KTP nya masih KTP luar gak mau pindah ke Tarakan, karena kadang hanya 2 tahun pindah lagi tugas ke daerah lain,” beber Jumaidah.

Meskipun batas akhir pengurusan DPTb sampai 15 Januari 2024, ditambah Jumaidah masih bisa mengurus hingga selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari pemungutan suara yaitu tanggal 7 Februari 2024. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *