Sosmed Ramai Promosikan Gambar Caleg, Bawaslu Tarakan Bilang Begini

benuanta.co.id, TARAKAN – Tahapan kampanye jelang pesta demokrasi 2024 mendatang telah dimulai. Namun, hanya terdapat beberapa model kampanye saja seperti, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tepat umum dan media sosial.

Dikatakan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tarakan, Johnson bahwa hanya model kampanye di atas yang diperbolehkan untuk kampanye saat ini. Sementara untuk kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan daring dimulai pada 21 Januari 2024.

“Jadi sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu sebagaimana tertuang di Pasal 37 dan 38. Itu semua diatur jadwal tahapan kampanye,” sebutnya, Senin (18/12/2023).

Johnson melanjutkan, selain media massa cetak, media massa elektronik dan daring diperbolehkan melakukan kampanye. Artinya saat ini yang dilarang keras ialah iklan di media massa.

“Saya kira ini ada batasan. Berbeda media sosial dan media massa. Tentu kita mengacu ke aturan itu. Itu bukan suatu pelanggaran jika memasang di media sosial tapi ada prosedurnya juga,” lanjutnya.

Prosedur yang dimaksud ialah, media sosial tersebut harus didaftarkan melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sejauh ini, berdasarkan pengawasan pihaknya terdapat beberapa akun sosial media yang turut didaftarkan oleh calon legislatif (caleg) untuk mempromosikan.

“Itu (yang kampanye) pakai akun sosial media itu. Sudah didaftarkan oleh tim pemenangnya masing-masing. Jadi include dengan parpolnya,” sambungnya.

Dalam pengawasan kampanye di sosial media pihaknya menekankan agar tak ada unsur ujaran kebencian dan berita bohong (hoax).

“Tapi di Tarakan nihil. Semuanya masih tertib dan aman,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Media Sosial dan Siber Indonesia (Amsindo) Kalimantan Utara (Kaltara), Septian Asmadi menjelaskan pihaknya selalu beracuan pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu sebagaimana tertuang di Pasal 37 dan 38.

“Untuk pelaksanaan kampanye pemilu harus mendaftarkan aku resmi media sosial tersebut ke penyelenggara Pemilu,” jelasnya.

Namun, sejauh ini rata-rata parpol yang mendaftarkan media sosial untuk berkampanye. Ia juga menegaskan bagi media sosial yang belum mendaftar di KPU agar tidak memuat konten berbau iklan kampanye.

“Belum ada anggota Amsindo yang mendaftar ke KPU laporan ke saya. Saya selalu menegaskan ke anggota untuk tidak memposting caleg beserta nomor urutnya di akun sosial medianya,” pungkas Septian.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *