benuanta.co.id, NUNUKAN – Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Kantor Imigrasi Nunukan memperketat pengawasan orang asing disejumlah titik-titik yang kerap dilalui Warga Negara Asing (WNA) di perbatasan.
Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Ryan Aditya melalui Kasi Inteldakim, Imigrasi Nunukan Reza Pahlevi mengatakan, pihaknya terus meningkatkan pengawasan terhadap arus pulang Nataru.
“Kita tingkatkan pengawasan, apa lagi jelang Nataru seperti ini kerap dimanfaatkan para penumpang untuk pulang ke daerah,” kata Reza kepada benuanta.co.id.
Selain melakukan pengawasan di sejumlah titik-titik yang kerap dilalui sebagai jalur ilegal keluar masuk Malaysia, pihaknya juga melakukan pengawasan arus mudik di pelabuhan yang ada di Kabupaten Nunukan.
Reza menjelaskan, pengawasan dilakukan pada kapal domestik dengan rute Nunukan-Sulawesi Selatan dan wilayah lainnya.
“Pemeriksaan yang kita lakukan ini ialah pada dokumen penumpang yang melalui pelabuhan menggunakan kapal domestik. Untuk kapal domestik pengawasan dokumen penumpang tujuan Sulawesi,” jelasnya.
Ia menuturkan, pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap WNI. Hal ini sebagai langkah antisipasi WNA yang memanfaatkan jalur tidak resmi.
Ia pun menghimbau kepada pihak pengelola perhotelan, penginapan dan penjamin orang asing melaporkan terkait keberadaan orang asing. Yang mana, ini berdasarkan dengan Undang-undang Keimigrasian pada Pasal 72 ayat (2) disebutkan bahwa pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta pejabat Imigrasi yang bertugas.
Bahan, kini pelaporan orang asing bisa dilakukan secara manual yakni langsung ke Kantor Imigrasi Nunukan, namun kini pelaporan bisa dilakukan secara online melalui website resmi Imigrasi Nunukan dengan mengakses https: //kanimnunukan.kemenkumham.go.id/.
“Jadi untuk pelaporan orang asing ini tidak hanya untuk kepada perusahaan, perhotelan, penginapan dan penjamin orang asing, tapi untuk masyarakat Nunukan yang memberikan kesempatan WNA menginap di rumahnya itu wajib untuk melapor,” pungkasnya.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli