benuanta.co.id, NUNUKAN – Sebanyak 46 Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia melalui Kabupaten Nunukan dengan melakukan pelanggaran keimigrasian sejak Januari hingga 18 Desember 2023.
Jika dilihat dari data puluhan WNA yang sudah di deportasi oleh Imigrasi Nunukan. Bahkan, ada dua orang WNA saat ini sudah dijatuhi vonis pengadilan negeri.
Hal itu disampaikan kepala Kantor Imigrasi Nunukan Ryan Aditya, pada Senin 18 Desember 2023.
Ryan mengatakan, tindak administratif keimigrasian selama 2023 sampai hari ini terdapat 46 orang.
“Dari 46 orang ini terdiri dari 44 orang telah kami deportasi, sementara 2 orang di pro-justitia, mereka adalah WN Pakistan” kata Ryan Aditya, kepada benuanta.co.id.
Lanjut dia, 44 orang yang dideportasi merupakan WN Malaysia dan Filipina, dengan pelanggaran ilegal entry, melebihi batas izin tinggal di Indonesia, penyalahgunaan Visa, dan lainnya.
“Masuk secara ilegal itu ada 30 orang, sedangkan melewati batas izin tinggal sebanyak 14 orang,” jelasnya.
Pihaknya juga berkomitmen bahwa 2024 nanti akan lebih meningkatkan pengawasan terhadap orang asing untuk menciptakan lingkungan yang aman, adil, dan teratur di wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan.(*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli