benuanta.co.id, BERAU – Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayanan Pajak Retribusi Daerah (UPTD PPRD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim Wilber Willie H. Yulian, menyatakan saat ini terjadi tren positif dalam pembayaran pajak di Kabupaten Berau.
Pada tahun 2022 lalu, penerimaan pajak harian hanya sebanyak 200 juta per hari, pada tahun 2023 ini sudah mencapai dua kali lipat.
“Kami dapat mengukur kegiatan sosialisasi seperti saat ini, efektif dalam meningkatkan partisipasi pajak,” ujarnya Rabu (13/12/2023).
Ke depan, kata dia akan kembali melangsungkan kegiatan sosialisasi dengan melibatkan lebih banyak stakeholder.
“Karena hal ini demi kembali menambah daya partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kesadaran membayar pajak untuk pembangunan daerah,” ucapnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Berau Muhammad Said, mengatakan sosialisasi itu merupakan agenda penting pemerintah, mengingat penerimaan pajak sebagai salah satu sumber penunjang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang digunakan pemerintah dalam menjalankan roda pembangunan di daerah.
“Dengan adanya program pemutihan berupa keringanan atau relaksasi pajak kendaraan bermotor tahun 2023 ini, diharapkan dapat menjadi motivasi bagi masyarakat, khususnya wajib pajak kendaraan bermotor untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak,” bebernya.
Bahkan kata dia, keringanan yang didapatkan berupa pembebasan denda dan pengurangan pajak kendaraan bermotor.
“Atas tunggakan sampai 5 tahun serta diskon sampai 10 persen apabila membayar pajak 90 hari atau 3 bulan sebelum jatuh tempo,” ujarnya.
Atas kebijakan yang diberikan, pihaknya menilai saat ini kerja tim di pemerintahan dan aparat penegak hukum, sudah berjalan sesuai harapan.
“Hal itu ditunjukkan sebagai peningkatan partisipasi pembayaran pajak setiap tahunnya. Dan sosialisasi ini penting, agar kesadaran semakin meningkat,” tegasnya.
Kemudian dijelaskannya, pada 4 Januari 2025 mendatang, sistem penarikan pajak kendaraan bermotor akan diterapkan dengan menggunakan regulasi baru dalam penetapan kebijakan penarikan pajak kendaraan bermotor daerah.
“Hal tersebut akan memberikan dampak positif bagi penambahan pendapatan keuangan daerah. Sebab, daerah tingkat kabupaten akan mendapatkan pajak sebanyak 66 persen dari jumlah pajak yang ditarik. Sedangkan 34 persen sisanya, akan dimasukkan dalam kas Pemprov Kaltim,” pungkasnya.(*)
Reporter: Georgie
Editor: Ramli







