benuanta.co.id, NUNUKAN – Satpolairud Polres Nunukan berhasil gagalkan upaya penyeludupan Narkotika golongan I jenis sabu seberat 31 Kilogram di Dermaga Lahan Batu, Jalan Lingkar Nunukan.
Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia mengatakan keberhasilan pengungkapan penyeludupan Sabu seberat puluhan kilo ini berhasil diungkap Personel Satpolairud Polres Nunukan pada Ahad (10/12/2023) sekira pukul 23.00 Wita.
“Personel kita melakukan patroli di perairan Pulau Nunukan, Personel mendapati informasi ada perahu yang sedang melakukan bongkar muatan barang di dermaga tradisional yang ada di Jalan Lingkar,” kata Taufik Nurmandia kepada awak media, Senin (11/12/2023).
Personel kemudian menuju lokasi yang dimaksud dan saat itu didapati perahu yang sedang membongkar barang muatan. Lantaran melihat barang yang mencurigakan, personel kemudian menanyakan asal barang kepada motoris perahu dan diketahui jika barang tersebut dari dermaga Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat.
“Saat itu, ada pengurus yang membawa barang ini, saat kita tanyai katanya barang tersebut berasal dari Lahadatu, Malaysia,” ungkapnya.
Lantaran mencurigakan, Satpolairud Polres Nunukan kemudian melakukan koordinasi dengan Polsek KSKP Tunon Taka Nunukan dan Bea Cukai Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
“Barang ini dibungkus di dalam Drum besar berwarna biru, saat kita buka di Pelabuhan didalamnya ada 31 bungkus plastik berukuran besar yang diduga merupakan Narkotika,” jelasnya.
Taufik mengatakan, Personel kemudian menanyakan kepada pengurus siapa pemilik barang tersebut, dan didapati informasi jika barang tersebut merupakan milik MI (32) yang diketahui saat itu sudah terlebih dahulu berada di rumah penampungan yang beralamatkan di Jalan Rimba.
“Jadi tersangka yang punya barang ini saat itu sudah ada di rumah pengurusnya jadi kita amankan dia di situ,” ujarnya.
Selain sabu seberat 31 Kilogram, dari dalam drum milik tersangka juga di amankan 100 butir pil ekstasi. Dari hasil pemeriksaan, MI mengatakan jika barang bukti yang diamankan tersebut merupakan barang titipan dari rekan sekerjanya yakni RR di Lahadatu, Malaysia yang rencananya akan dibawa oleh tersangka ke Pare-pare, Sulawesi Selatan untuk diberikan kepada keluarga RR.
“Jadi si tersangka ini peranannya sebagai kurir, dia disuruh oleh RR untuk membawa Drum tersebut ke Pare-pare dan dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta rupiah,” bebernya.
Sementara itu, kepada pewarta, tersangka MI mengatakan tidak mengetahui jika sabu yang ia bawa seberat 31 Kilogram. Sebab, mulanya ia hanya dititipkan barang oleh RR untuk dibawa pulang kampung. Namun, saat itu, RR sudah memberitahukan kepada MI jika didalam Drum tersebut ada Sabu namun hanya dalam ukuran kecil.
“RR itu orang Indonesia juga, teman kerja saya di Malaysia, dia titipkan barang, katanya cuman sedikit saja, selebihnya yang ada di dalam Drum itu katanya Milo buat keluarganya,” ujar MI kepada pewarta.
Tersangka yang hanya bisa menundukkan kepalanya itu mengaku jika sudah sekitar 4 bulan ia bekerja di Malaysia sebagai Buruh bangunan dengan upah RM 50 Ringgit per-harinya.
MI mengaku, ia ingin pulang ke Kampung Halamanmya di Polewali Mandar, Sulawesi Barat untuk menemui Nenek, istri dan ketiga anaknya.
“Ini saya mau pulang kampung rencananya mau ketemu keluarga disana, saya juga tidak tauh siapa yang nantinya akan mengambil barang ini karena nanti saya akan dihubungi kalau sudah tiba di Pare-Pare,” ungkapnya.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MI disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Nicky Saputra