benuanta.co.id, TARAKAN – Waria dengan nama panggung Luna Syantik mantap ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Tarakan. Ia menyandang status tersangka lantaran aksinya dalam menyiarkan siaran langsung dengan konten pornografi bersama kliennya sesama pria di Samarinda pada Kamis, 7 Desember 2023.
Diberitakan sebelumnya, Luna menyiarkan konten tak senonoh itu melalui akun Instagram pribadinya @lunasyantik4. Selang sehari, Polres Tarakan bekerja sama dengan Polresta Samarinda untuk mengamankan Luna pada Jumat 8 Desember 2023. Lalu, Luna dijemput oleh Satreskrim Polres Tarakan pada Sabtu, 9 Desember 2023 untuk dibawa ke Mako Polres Tarakan.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan pria dengan nama asli AH (31) saat itu tengah melayani kliennya yang memesan lewat aplikasi hijau.
“Viralnya video itu kita langsung melakukan penyelidikan dan kita deteksi pelaku ada di Samarinda,” katanya, Senin (11/12/2023).
Ia melanjutkan, berdasarkan pengakuan Luna, motif dari dirinya menyiarkan live streaming tak senonoh lantaran mendapatkan tantangan dari followersnya untuk menyiarkan hal tersebut. Dalam sehari, dibeberkan Kasat Reskrim Luna dapat melayani 12 tamu dengan tarif Rp 300 ribu per sekali melayani.
“Itu pengakuannya dia kalau dapat tantangan dari followers. Kalau dari hasil pemeriksaan kita belum temukan komentar soal memberikan tantangan itu,” lanjutnya.
Luna pun berhasil dibekuk oleh Polresta Samarinda di dalam sebuah mobil perjalanan menuju Banjarmasin. Diketahui, ia juga memangkas rambut sambungnya dengan nilai jutaan rupiah untuk melarikan diri dari kejaran polisi.
Pemeran laki-laki dalam video pornografi itu juga masih didalami polisi. Lantaran pelaku tidak saling kenal dengan Luna.
“Hanya kenal lewat Mi Chat. Kami harus dalami indentitasnya. Kalau sudah teridentifikasi kami akan panggil juga. Kepada masyarakat yang memiliki video itu segera dihapus. Kalau disebarluaskan video itu maka juga ada ancaman pidana tersendiri,” beber perwira balok tiga itu.
Polisi juga mendalami riwayat kesehatan dari tersangka, lantaran Luna adalah salah satu pengidap HIV yang pernah mendapatkan tindakan medis dari rumah sakit. Ia juga ditempatkan di sel tahanan khusus yang tidak berbaur dengan tahanan pria lainnya.
Ia dekenakan Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.
Saat ditanyai pewarta, Luna memiliki pelanggan di berbagai wilayah, selain Tarakan juga Tanjung Selor, Samarinda, Berau, Balikpapan, Sangat, Bontang, dan Tenggarong. Ia mengaku menjalani pekerjaan ini sejak 2018 silam. Ia terpaksa melakukan ini karena orang tuanya yang sedang sakit.
“Sudah lama. Dari saya viral 2018. Sebelumnya saya di salah satu leasing di Tarakan. Saya berubah karena faktor ekonomi. Saya tulang punggung keluarga. Terpaksa saya kerja seperti ini. Bapak saya sakit juga, saya biayai orang tua sakit jantung,” lirih Luna.
Ia juga mengakui tak boleh telat meminum obat. Luna mengkonsumsi obat aktif atas HIV yang diidapnya.
“Saya tidak boleh telat. Dari pagi sampai malam konsumsi obat terus. Kalau telat badan saya kembali tidak enak,” pungkasnya.
Ia juga meminta maaf kepada masyarakat Tarakan atas video pornonya yang ia lakukan di akun Instagramnya. Luna mengatakan berjanji tidak akan mengulangi hal tersebutlah. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Nicky Saputra