benuanta.co.id, NUNUKAN – Kantongi 13 bungkus sabu paket hemat siap jual, AR (34) warga Jalan Pasar Baru, Kelurahan Nunukan Timur ini diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres di rumahnya.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati menerangkan AR yang kesehariannya diketahui merupakan pengangguran ini berhasil dibekuk personel Satreskoba pada Rabu (6/12/2023) lalu sekira pukul 16.15 Wita.
“AR berhasil kita amankan setelah adanya informasi dari masyarakat terkait ada seorang pria di Jalan Pasar Baru yang diduga membawa Sabu, laporan tersebut langsung kita tindak,” kita Siswati kepada benuanta.co.id, Senin (11/12/2023).
Dikatakannya, saat dilakukan penggeledahan terhadap AR, personel berhasil menemukan barang bukti sebanyak 13 bungkus plastik warna transparan ukuran berbeda bentuk yang diduga berisi Narkotika jenis sabu seberat 4,01 gram.
Siswati membeberkan, saat itu, barang bukti tersebut diamankan dari dalam kantong celana bagian depan yang saat itu dipakai oleh pelaku.
“Jadi sabunya ini disimpan pelaku didalam bagian botol Deodoran kemudian disimpan di dalam kantong celananya,” bebernya.
Kepada Polisi, AR mengaku jika sabu tersebut merupakan miliknya yang ia dapatkan dari seorang laki-laki berinisial RD yang diketahui juga beralamatkan di Jalan Pasar Baru.
“Pengakuannya sabu itu rencana akan di jual oleh pelaku RA, untuk tarifnya sesuai dengan ukuran bungkusan paket sabu yang telah dikemasnya,” jelasnya.
Bahkan, selain belasan paket sabu siap jual, dari dalam kantong pelaku juga diamankan uang tunai sebesar Rp 700 ribu yang merupakan uang hasil penjualan sabu.
Sementara itu, berbekal pengakuan AR, Personel kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan pencarian terhadap RD.
Akan tetapi, lanjut Siswati, saat personel mendatangi rumah yang diduga tempat AR mengambil sabu tersebut, namun personel tidak menemukan RD dan diduga RD telah melarikan diri.
“Personel masih melakukan pencarian dan RD telah masuk dalam DPO, untuk AR saat ini sudah diamankan di Mako Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AR disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli