UBT Mediasi Pengeroyokan antar Mahasiswa

benuanta.co.id, TARAKAN – Buntut dari perkelahian berujung pengeroyokan antar mahasiswa Universitas Borneo Tarakan (UBT), pihak civitas akademika akhirnya melakukan mediasi. Mediasi ini dilakukan lantaran pengeroyokan tersebut merembet ke jalur hukum, sehingga Polres Tarakan menetapkan 9 oknum mahasiswa sebagai tersangka.

Mediasi ini berlangsung pada Kamis, 7 Desember 2023 di UBT. Dari hasil mediasi tersebut terdapat kesepakatan 4 Laporan Polisi (LP) akan menempuh jalan perdamaian atau restorative justice. Diketahui, dalam kasus pengeroyokan antar mahasiswa ini terdapat 6 LP yang dihimpun polisi sejak 1 – 30 November 2023.

“Dua LP sisanya diharapkan juga berdamai dan mencabut LP dalam waktu dekat,” jelas Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Perencanaan dan Kerjasama UBT, Muhammad Djaya Bakri.

Dilanjutkannya, mediasi ini, diharapkan memutus perselisihan lanjutan antar mahasiswa. Terlebih, perselisihan ini turut membuat terhambatnya proses kegiatan belajar mengajar di Universitas Borneo Tarakan.

“2 LP ini masih menunggu orangtuanya dari Malinau. Infonya akan datang hari ini. Kami siap fasilitasi, supaya ada titik temu,” sambungnya.

Baca Juga :  Pemilih Pemula Jadi Sasaran Perekaman KTP

Adapun ending dari mediasi ini akan terdapat surat pernyataan yang jika dilanggar akan berdampak pada mahasiswa itu sendiri. Selanjutnya para dosen memberikan imbauan kepada mahasiswa untuk tidak mengulangi perbuatan tidak menyenangkan.

“Kalau kasusnya berkekuatan hukum incraht, maka akan terjadi pengurangan pemotongan masa kuliah. Sebab mahasiswa diberhentikan, salah satunya ketika dia terpidana diatas 1 tahun. Karena 2 semester tidak aktif,” ungkapnya.

Sementara itu, Rektor UBT, Adri Patton menegaskan terdapat sanksi akademik yang otomatis mengikuti sanksi pidana dari oknum mahasiswa yang terlibat. Terkait tindakan kriminal, pihaknya tak mau terlibat banyak.

“Kalau sanksi pidana, itu ranah aparat penegak hukum. Jika mendapat sanksi pidana, maka diikuti sanksi akademik,” sebutnya.

Biasanya, mahasiswa akan diberikan sanski berupa non aktif selama dua semester. Sanksi terberat ialah drop out (DO). Namun pihaknya enggan untuk melakukan drop out kepada mahasiswa yang bermasalah. Alasannya, UBT merupakan kampus baru yang berada di wilayah perbatasan.

Baca Juga :  Demi Kebutuhan Hidup, AF Tega Jual Anak di Bawah Umur

Disinggung adanya dugaan provokasi perkelahian dari para senior, pihaknya akan menyerahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Karena Indonesia ini merupakan negara hukum dan setiap warga negara sama berkedudukan dengan hukum, tanpa ada pengecualian.

“Tapi saya berharap kebijakan Kapolres Tarakan. Kami sudah izin juga dengan Kapolres melakukan mediasi,” lanjutnya.

Sementara itu, Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona mengatakan sejauh ini pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai pencabutan laporan dari korban.

“Sampai dengan saat ini belum ada (cabut laporan),” katanya.

Adapun mekanismenya, jika korban menginginkan pencabutan laporan maka harus membuat surat permohonan pencabutan laporan atau pengaduan. Hingga saat inipun sembilan oknum mahasiswa yang ditetapkan tersangka masih berada di rutan Polres Tarakan.

Baca Juga :  DPMPTSP Tarakan Pantau Usaha Salon Maupun Klinik Kecantikan

“Iya (masih ada di Polres). Kan kami tahan. Penyelidikan masih terus berjalan. Proses penegakan tetap berjalan,” tuturnya.

Meski terdapat mediasi dari pihak UBT, kepolisian masih akan terus mengembangkan dan melakukan penyelidikan dari kasus ini. Terlebih, permohonan pencabutan laporan juga belum diterima pihaknya. Pun dengan laporan polisi yang baru terkait kasus pengeroyokan ini belum diterimanya.

“Kita akan selidiki terus. Bahkan siapa saja yang masih terindikasi terlibat, aktor-aktor mahasiswa nya itu akan kami proses sesuai aturan yang berlaku. Kalau pencabutan laporan belum ada sampai ke meja saya. Nanti saya cek ke staf,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *